EKBIS

KPPU Minta Amandemen UU Persaingan Usaha Dipercepat

Ketua KPPU Gopprera Panggabea. Foto: ANTARA
Ketua KPPU Gopprera Panggabea. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan amendemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu dipercepat untuk memperketat pengawasan.

"Artinya amendemen cukup penting menjadi target kita untuk selesai di tahun ini," kata Ketua KPPU Gopprera Panggabean, di Jakarta, Rabu (15/7).

Gopprera mengatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu ada perubahan, mengingat peraturan tersebut sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini terutama pada ekosistem ekonomi digital.
Menurut dia, pasal-pasal yang ada belum bisa mengakomodir, karena dalam peraturan tersebut hanya bisa diterapkan untuk ekonomi konvensional sedangkan saat ini ekonomi digital sedang bertumbuh pesat.

Untuk itu, KPPU kata Gopprera lagi, terus berusaha agar rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR RI segera dapat disahkan.

"Kami cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan. Karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999. Apalagi dalam UU tersebut tidak mengatur ekonomi digital," ujarnya pula.

Ia mencontohkan, pada UU Nomor 5 Tahun 1999 bahwa yang diatur adalah nilai jual dan nilai beli barang atau jasa, sedangkan saat ini di ekonomi digital berbeda ketentuannya.

Apalagi saat ini penjualannya, kata dia pula, banyak pengusaha yang membakar uang dalam usaha mereka dengan menjual barang atau jasa gratis dan itu tentu menjadikan persaingan usaha tidak sehat.

Dia mengakui bahwa kondisi ekonomi digital juga menjadi keresahan tersendiri di berbagai belahan dunia, sehingga diharapkan aturan atau undang-undang segera dapat disahkan agar KPPU bekerja maksimal.

"Kalau peraturan sekarang banyak celah untuk pengacara mengajukan ke Pengadilan Tata Niaga," katanya menambahkan.