NEWS
DPR Minta Kasus Batu Bara Diusut Tuntas Tanpa Intervensi
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus batubara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Menurut dia, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengusut kasus itu harus dibiarkan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.
"Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia pun mengapresiasi langkah cepat Polri bersama Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana," katanya.
Dia menilai dugaan korupsi pada sektor strategis seperti ketenagalistrikan memiliki dampak yang sangat luas. Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara yang berimbas pada terjadinya blackout di Sumatera tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai langkah penyitaan terkait kasus dugaan korupsi batu bara menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang berasal dari tindak pidana.
Dalam rangka pengusutan perkara tersebut, kata dia, penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.
"Dari kegiatan itu, penyidik menyita uang dengan nilai total mencapai Rp67,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan," kata Gus Falah di Jakarta.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut perkara yang telah menjadi perhatian publik itu.
Menurut Gus Falah, upaya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Ditegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengharapkan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kita harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus batubara di PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak lain.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi itu telah merugikan banyak masyarakat karena menyangkut pemenuhan hak dasar, yakni kebutuhan energi.
"Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas," kata Abdullah di Jakarta.
Maka dari itu, dia pun mengapresiasi serta mendukung Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Mabes Polri yang sedang mengusut kasus korupsi batubara tersebut. Menurut dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang terus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Siapapun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi artinya mereka sedang melawan rakyat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah mata uang asing dalam jumlah yang masih dihitung, serta berbagai dokumen penting dalam penggeledahan di sebuah kafe kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout (pemadaman listrik total) oleh PLN, dugaan korupsi PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
"Memang terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," katanya.
Secara total, polisi pun menyatakan pihaknya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



