OPINI

Gagap Sastra di Ruang Digital

Foto ilustrasi seorang guru sedang mengajar di hadapan murid-muridnya di sekolah. Foto: Antara
Foto ilustrasi seorang guru sedang mengajar di hadapan murid-muridnya di sekolah. Foto: Antara
Oleh: Rinda Aunillah Sirait*

Ketakutan terhadap gagasan sering kali diwujudkan dalam bentuk represi terhadap buku.

Contoh fenomenal tentang larangan terhadap buku di negeri ini, yang selalu menjadi contoh dalam diskusi, tentu saja pembredelan karya-karya Pramoedya Ananta Toer pada masa Orde Baru walau banyak kasus lain yang bisa disebut. 

Sejatinya, tindakan merepresi teks sastra berakar pada kecemasan atas timbulnya cara pandang baru.

Beberapa waktu lalu, pembatalan diskusi buku bertajuk Memburu Muhammad karya Feby Indirani pada Pekan Sastra Bogor akibat intimidasi sekelompok massa memperlihatkan bahwa pola ancaman terhadap karya sastra belum beranjak. 

Di era medsos, yang memanjakan algoritma kemasifan dan kejarangan membaca secara utuh, "gagap sastra" semakin mendapat tempat yang sesuai.

Kegagalan Decoding

Karya sastra pada hakikatnya adalah bentuk komunikasi simbolis yang berjarak dari bahasa harfiah. Dalam karyanya, Feby Indirani kerap menggunakan teknik sastra defamiliarisasi; menghadirkan hal yang familiar dalam bentuk yang asing guna menggugah refleksi mendalam pembaca.

Buku “Memburu Muhammad” memakai sudut pandang fiktif Abu Jahal yang menjelajah zaman modern untuk mencari sosok yang benar-benar meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.

Dalam novel ini, kata "memburu" kemudian dimaknai sebagai ikhtiar sungguh-sungguh untuk meraih sifat-sifat mulia tersebut. Bukan menghina.

Mengadaptasi teori encoding/decoding yang dicetuskan Stuart Hall, sebuah pesan dikodekan pengarang (encoding) dengan seperangkat nilai estetis dan makna tertentu. Namun, ketika pesan itu diterima oleh khalayak yang mengalami "gagap sastra", terjadi pemutusan makna (aberrant decoding).

Pada akhirnya, ada kegagalan membedakan antara tindakan tokoh fiktif dan sikap ideologis pengarang. 

Situasi ini sempat diingatkan oleh tokoh akademisi hukum Islam Prof Nadirsyah Hosen. Menurut dia, ada jarak yang lebar antara kesan saat membaca judul dan pemahaman setelah membaca cerita secara utuh.

Melalui unggahan akun Instagram miliknya, pria yang kerap disapa Gus Nadir ini menyoroti kesalahan pemaknaan publik yang mengidentikkan tindakan tokoh Abu Jahal dengan itikad sang penulis. Dalam struktur narasi sastra, kehadiran musuh utama sebenarnya adalah perangkat cerita untuk mempertegas kemuliaan dan keagungan Nabi Muhammad SAW..

"Gagap sastra" ini kian destruktif ketika bertabrakan dengan ekosistem media sosial yang mengagungkan kecepatan ketimbang kedalaman. Tabiat "minim baca" masyarakat berevolusi menjadi fenomena headline-driven communication (komunikasi berbasis judul).

Publik tidak lagi bersedia melakukan pembacaan teks secara utuh. Mereka menghakimi karya hanya berdasarkan potongan judul berita atau tangkapan layar yang diunggah secara terdistorsi.

Di sisi lain, algoritma media sosial kerap memprioritaskan konten yang memicu emosi ekstrem dan polarisasi. Amarah massa terorganisasi secara cepat membanjiri ruang digital penulis dengan perundungan massal serta intimidasi berbasis gender.

Imbauan pegiat sosial Inayah Wahid agar publik membaca cerita itu sebelum memberi pernyataan, seolah tergilas oleh riuh rendahnya penghakiman massa yang didorong oleh hasrat instan untuk marah. Metafora sastra yang kaya makna pun hancur disergap oleh amarah dangkal.

Ancaman Efek Gentar

Tragedi komunikasi ini semakin mengkhawatirkan ketika otoritas negara dan lembaga sosial merespons gelombang amarah digital ini dengan tergesa-gesa.

Pernyataan pihak berwenang dan lembaga keagamaan yang terburu-buru merencanakan penyelidikan atas dugaan penistaan agama menunjukkan bagaimana otoritas formal rentan terombang-ambing oleh persepsi buatan di media sosial.

Merujuk pada konsep Ruang Publik (Public Sphere) dari Jürgen Habermas, demokrasi yang sehat membutuhkan iklim diskursus yang rasional dan deliberatif. Ketika diskusi sastra dibungkam dan karya fiksi diancam pidana, yang tercipta adalah chilling effect (efek gentar) yang memaksa para penulis melakukan swasensor.

Kondisi ini tercermin dari skor jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia yang menempati posisi terendah dalam berbagai indeks Hak Asasi Manusia.

Pembatalan diskusi di Pekan Sastra Bogor menunjukkan preferensi aparat yang lebih memilih memadamkan potensi kegaduhan ketimbang melindungi hak konstitusional warga untuk berdiskusi. Sebenarnya, sikap seperti itu secara tidak langsung ikut melanggengkan ketakutan terhadap tradisi keilmuan dan karya sastra.

Pada titik inilah terjadi kemunduran intelektual yang sistematis. Ketika rasa takut pada riak digital dibiarkan mendikte tindakan otoritas publik, iklim ketakutan menyelimuti ekosistem literasi.

Sastrawan, penerbit, hingga penyelenggara forum kebudayaan terpaksa menghitung risiko keamanan sebelum menelurkan gagasan. Akhirnya, ruang dialektika yang menjadi syarat mutlak kemajuan peradaban kian menyempit dan kaku.

Polemik Memburu Muhammad memberi pelajaran krusial bagi dunia pendidikan dan ilmu komunikasi. Menghadapi krisis literasi di era digital tidak cukup sekadar mengimbau orang untuk "rajin membaca". Kita perlu menumbuhkan critical media literacy. Publik harus mampu menunda kesimpulan. Publik perlu dibiasakan memahami struktur metafora sastra, serta memisahkan fiksi dari provokasi digital.

Untuk keluar dari lingkaran amarah ini, kita perlu mengindahkan ajakan jernih Gus Nadir untuk "menurunkan suara dan membuka buku". Kebebasan berekspresi dan kemajuan peradaban bangsa ini hanya bisa diselamatkan apabila kita berani mengatasi kegagalan membaca sastra dan melepaskan diri dari cengkeraman komunikasi yang impulsif di ruang publik kita.

*) Dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran