NEWS
RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Jadi Senjata Penguasa
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menjadi menjadi alat bagi penegak hukum untuk menekan pihak lain. Untuk itu, Pieter mengharapkan pelaksanaan RUU Perampasan Aset tetap diawasi dengan ketat.
"Perampasan aset memang diperlukan untuk memburu hasil kejahatan, tetapi siapa yang mengawasi tangan negara ketika kewenangan merampas dibuat begitu kuat? Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi menarik sekaligus sensitif: Bagaimana memastikan aset hasil kejahatan dapat diambil tanpa menjadikan hukum sebagai senjata kekuasaan?" katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/10).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengajak semua pihak untuk melihat persoalan itu dari sisi yang lebih dalam, bukan hanya seberapa kuat negara merampas aset, melainkan seberapa kuat hukum mengendalikan kekuasaan yang diberi kewenangan untuk merampas.
Pieter mengamini perampasan aset diperlukan untuk melawan kejahatan. Namun, kata dia, semakin besar kewenangan negara untuk merampas, semakin kuat pula pagar hukum yang harus dibangun agar kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Dia mengatakan perampasan aset bukan gagasan yang tiba-tiba muncul dalam politik hukum Indonesia. Ketika Indonesia mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi telah menjadi bagian penting dari komitmen tersebut.
"Indonesia tercatat meratifikasi UNCAC pada September 2006. Bab V UNCAC secara khusus mengatur asset recovery dan menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, kebutuhan Indonesia memiliki instrumen hukum perampasan aset sesungguhnya bukan pekerjaan kemarin sore. Payung hukum tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang reformasi pemberantasan korupsi.
Namun, Pieter menilai urgensi tersebut tidak boleh membuat negara tergesa-gesa. Justru karena kewenangan yang hendak diberikan kepada negara sangat besar, RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan ketelitian yang jauh lebih besar.
Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR. Berbagai fraksi sekaligus mengingatkan pentingnya keseimbangan antara efektivitas perampasan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pembahasan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap daftar inventarisasi masalah (DIM), dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.
"Kita tentu membutuhkan hukum yang memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku menyembunyikan, mengalihkan atau memindahkan kekayaannya, tetapi hukum tersebut tidak boleh memberi kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa kontrol yang memadai," ucapnya.
Pieter lantas mengutip seorang politikus Inggris abad ke-19 Lord Acton yang pernah mengingatkan power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely, artinya "kekuasaan yang besar membutuhkan pembatasan yang besar pula".
Karena itu, perdebatan mengenai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) harus ditempatkan secara serius. NCB memungkinkan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pemidanaan pemilik aset.
Menurutnya, mekanisme seperti ini dapat berguna ketika pelaku meninggal, melarikan diri atau tidak dapat menjalani proses pidana dalam keadaan tertentu. UNCAC sendiri membuka ruang bagi negara pihak untuk mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.
Namun, kata dia, NCB bukan kewenangan bebas aparat.
"Justru karena tidak selalu bergantung pada pemidanaan, NCB harus berada di bawah kontrol pengadilan, memiliki standar pembuktian yang jelas serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan NCB juga disampaikan dalam pembahasan terbaru di DPR RI," katanya.
Pieter mengungkapkan model yang lebih aman adalah pembagian kewenangan. Aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan mengajukan permohonan.
Selanjutnya, pengadilan memberikan izin atau pengesahan atas tindakan yang memerlukan kontrol yudisial. Lembaga pengelola aset bekerja secara profesional dan transparan. Sementara proses hukum dan eksekusi putusan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY