EKBIS
Aplikator Bakal Berikan BHR Ojol Lebih Baik Tahun Ini
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) berkomitmen untuk memperbaiki skema dan besaran bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online/daring (ojol) tahun ini.
Hal itu terungkap setelah Yassierli melakukan pertemuan dengan pihak aplikator. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian BHR tahun ini akan lebih baik. Termasuk penerima manfaat dari BHR juga akan diperluas.
“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap kan juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” katanya di Jakarta, Jumat (26/2).
Terkait besaran BHR, Yassielri mengatakan masih memerlukan waktu lebih lanjut menyusul kategori atau kriteria pemberian bonus dari masing-masing aplikator.
Namun, Menaker menegaskan pentingnya melihat nilai keadilan sekaligus fleksibilitas dari model pekerjaan gig economy yang sangat fleksibel.
“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka (mitra pengemudi),” katanya.
Ia memaparkan besaran penerima BHR nantinya akan dibedakan bagi pekerja ojol yang bekerja secara fulltime dan part-time. Alasannya model bisnis dan status kemitraan yang disandang pekerja ojol.
“Orang yang memang full (time) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai bentuk aturan dari pemberian BHR tahun ini, Yassierli meminta untuk menunggu karena harus berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.
“Ya kita tunggu, kan saya baru menunggu (untuk) konsultasi dengan Pak Presiden dulu,” ujarnya.
Sementara itu, BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

