LINGKUNGAN HIDUP
Karhutla Bak Bencana, Warga Palangka Raya Kalteng Gugat ke MK
Pengalaman terdampak kabut asap karhutla mendorong empat warga Palangka Raya menguji ketentuan anggaran dalam UU Penanggulangan Bencana.
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengalaman terdampak kabut asap karhutla mendorong empat warga Palangka Raya menguji ketentuan anggaran dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026, mereka meminta MK memberi pemaknaan yang lebih jelas terhadap frasa “yang memadai”.
Keempat pemohon tersebut adalah Damai Alam Usop, Krismen Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan frasa tersebut tidak memiliki parameter untuk menilai kecukupan anggaran penanggulangan bencana. Mereka menilai tanpa ukuran minimum yang jelas, kewajiban pengalokasian anggaran sulit dihubungkan dengan risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana yang dapat diketahui serta diukur.
“Bahwa persoalan konstitusional yang diajukan para Pemohon dengan demikian bukan ketiadaan kewajiban mitigasi dalam UU Penanggulangan Bencana, melainkan ketiadaan parameter minimum yang menghubungkan kewajiban pengalokasian anggaran ‘yang memadai’ dengan risiko dan kebutuhan yang dapat diketahui serta diukur sebelum dan selama penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata kuasa hukum pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diikuti para pemohon secara daring, Kamis (8/10).
Aryo mengatakan para pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat kabut asap di Palangka Raya. Menurut mereka, karhutla dan dampak asap di Kalimantan Tengah merupakan bencana yang dapat dicegah atau dimitigasi, sehingga ketentuan mengenai anggaran yang “memadai” semestinya memiliki ukuran yang lebih jelas untuk mendukung upaya pencegahan maupun penanganan.
“Bahwa kami menilai penyebab karhutla ini bisa diprediksi begitu atau bisa dimitigasi. Salah satu yang menjadi faktor terkait dengan karhutla yang terjadi sekarang itu adanya fenomena El Nino atau kekeringan,” ujar Aryo.
Para pemohon menilai frasa tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil. Karena itu, mereka meminta MK memberikan pemaknaan terhadap frasa “yang memadai” sebagaimana dirumuskan dalam petitum permohonan.
Hakim Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Majelis Panel Hakim Konstitusi dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi sebagai anggota.
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menjelaskan lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami serta menguraikan hubungan antara karhutla dan frasa “yang memadai” yang diuji.
Ia juga meminta pemohon menjelaskan argumentasi mengenai pertentangan ketentuan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
“Apakah Pemohon mengetahui alokasi anggaran karhutla itu berapa? Dan kecukupannya dalam penanggulangan karhutla itu bagaimana? Sehingga Pemohon itu dapat menyimpulkan bahwa anggaran karhutla ini tidak memadai. Kenapa?” tanya Adies.
Adies meminta para pemohon memeriksa Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena persoalan anggaran yang dipermasalahkan berkaitan dengan aturan tersebut. Ia juga meminta pemohon menyelaraskan posita atau uraian alasan permohonan dengan petitum atau tuntutan yang diajukan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan frasa “yang memadai” merupakan norma terbuka. Artinya, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah sebagai pengguna anggaran, untuk menentukan besaran anggaran yang dianggap memadai.
Liliek juga menyinggung pentingnya menjelaskan hubungan antara dampak bencana yang dialami pemohon dan persoalan anggaran yang diuji.
“Terutama dalam alasan permohonannya. Kalau memang merasa bahwa sebagai warga negara, warga di Palangka Raya, ya? Ya, Palangka Raya. Merasa bahwa penanganan bencana itu terbentur karena faktor biaya, nah mungkin bisa itu masuk legal standing-nya orang yang terdampak,” kata Liliek.
Sidang tersebut merupakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini, hakim meminta para pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional, hubungan antara kerugian dan norma yang diuji, serta kesesuaian alasan permohonan dengan tuntutannya. (ant)
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
