LINGKUNGAN HIDUP
Kemehut Gagalkan Penyelundupan Delapan Biawak Endemik
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah pihak terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan biawak oleh seorang warga negara Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali dn Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan pihaknya bersama bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta berhasil mengamankan warga negara Korea berinisial JJ ketika berupaya menyelundupkan delapan biawak hidup pada 28 Juli 2026.
"Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan," jelas Aswin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/8).
Dia menjelaskan petugas menemukan enam Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua Biawak Aru (Varanus beccarii) di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa hidup tersebut dibungkus menggunakan kantong kain dan disembunyikan di dalam koper.
Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan, sedangkan JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pengungkapan tersebut menambah jumlah kasus upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui penerbangan internasional.
Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soetta, Kemenhut telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA China, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026 penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman berulang terhadap kekayaan hayati Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
"Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional," ujar Januanto.
Hal itu menegaskan kembali komitmen pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

