ADVERTORIAL

Aliansi Masyarakat Adat Desak Pemkab dan DPRD Barut Buat Perda Hukum Adat

Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan RDP bersama Pj Bupati Indra Gunawan dan anggota DPRD Barut. Foto: dok. Setwan Barut
Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara (Barut), Kalteng, melaksanakan RDP bersama Pj Bupati Indra Gunawan dan anggota DPRD Barut. Foto: dok. Setwan Barut
apakabar.co.id, JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara (Barut), Kalteng, berharap pemerintah kabupaten dan DPRD Barut segera membentuk regulasi hukum terkait masyarakat adat.

Pj Demang Adat Lahei, Aryosi Jiono, mengungkapkan sampai saat ini regulasi payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (oerda) tentang melindungi masyarakat adat di Barut belum ada.

Hal Ini disampaikan Aryosi saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pj Bupati Indra Gunawan beserta pimpinan dan anggota DPRD Barut yang dihadiri Kapolres Barut dan Dandim 1013/Muara Teweh serta perwakilan SKPD di gedung dewan setempat, Rabu (3/9).

Dalam RDP tersebut, Aryosi menyampaikan jika pihaknya berfokus kepada pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Barut agar segera disahkan menjadi perda.

“Sebab selama ini Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di wilayah kita ini tidak ada. Kita ingin agar adat istiadat yang sudah berjalan sudah tertata memiliki regulasi aturan yang jelas. Jadi Kearifan lokal adat istiadat kita yang sudah ada itu diabadikan/diatur tercatat di dalam perda sehingga tidak ambigu,” kata Aryosi.

Selain itu, dengan adanya Perda Masyarakat Adat, Aryosi menilai, nantinya setiap pemangku-pemangku adat dapat melaksanakan atau menjalankan adat istiadat dengan baik dan benar.

“Kita masyarakat awam tentu menitik beratkan kepada dewan terkait perda dan undang-undang. Maka dari itu kami meminta dewan agar bisa menghadirkan sebuah perda bagi masyarakat adat,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, anggota DPRD Barut H Tajeri dalam RDP mengutarakan, jika pihaknya saat ini terus memperjuangkan terkait Perda Masyarakat Adat. 

Namun, ketua komisi III ini mengatakan sampai sekarang undang-undang perihal masyarakat adat itu belum disahkan dari Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

“Untuk diketahui teman-teman, pembentukan sebuah Raperda itu harus merujuk pada hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang. Nah, sampai saat ini itu belum disahkan. Maka dari itu, bagaimana kami bisa membuat suatu Raperda jika kita tidak memiliki UU berkaitan. Kita ini bekerja sesuai dengan perundangan,” ujar dewan H Tajeri dalam penyampaiannya di dalam RDP.


Foto editor
Editor: Raikhul Amar