NEWS
Anggota DPR Kompak Bela Pandji: Jangan Kriminalisasi Komedian!
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendesak pemerintah menjamin ruang aman dan melindungi pekerja seni atau komedian dari kriminalisasi, saat menanggapi laporan hukum terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy "Mens Rea".
Dia menegaskan bahwa seni, termasuk komedi, bukan sekadar hiburan, melainkan juga alat kritik dan penyampai suara rakyat yang sering tak terdengar oleh negara. Dia pun menganggap pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono sebagai ancaman serius bagi ekosistem kebudayaan.
"Jika seniman takut berkarya, maka rakyat kehilangan suara. Negara tidak boleh menghukum imajinasi, karena seni adalah nafas demokrasi,” kata Bonnie di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa sejarah Indonesia memperlihatkan seniman selalu berada di garis depan menyuarakan kebenaran. Seniman seperti Teguh Slamet Rahardjo yang mengkritik Orde Baru, hingga seniman Butet Kartaredjasa, menurut dia, menjadi jembatan kritik masyarakat.
Di masa Orde Baru, dia juga menyebutkan sosok seperti Raja Humor Betawi Benyamin Sueb yang melalui karakter "wong cilik" menyindir orang kaya yang serakah, pejabat korup, atau sistem yang tidak adil.
Lalu Warkop DKI yang menyelipkan kritik pada pejabat atau birokrat yang sok kuasa, korup, dan tidak kompeten. Namun, kata dia, sasaran kritik Warkop DKI lebih banyak ke sistem kecil, bukan langsung menunjuk pada pusat kekuasaan, karena sebagai strategi bertahan di era sensor ketat saat itu.
Dia mengatakan bahwa tradisi kritik sosial melalui komedi terus berevolusi dan harus dijaga, mulai dari lawakan sosial grup Srimulat di era 80-an, hingga generasi komika stand-up modern seperti Abdur Arsyad dan Pandji Pragiwaksono.
"Mereka adalah penerus estafet yang menyampaikan kegelisahan publik,” kata dia.
Menurut dia, kebebasan berekspresi adalah alat produksi utama pekerja seni. Membungkam kritik dengan ancaman hukum hanya akan menciptakan iklim ketakutan yang mematikan kreativitas.
“Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik sebagai ancaman. Sebaliknya, negara harus memelihara dan melindungi ruang ekspresi mereka,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlalu reaktif, karena kritik dari seniman adalah bagian sehat dari demokrasi.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa komedi yang berisi kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan bertajuk "Mens Rea" tak perlu dilaporkan ke kepolisian.
Dia menilai kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Sebagai warga negara, Pandji memiliki hak untuk menyampaikan kritik, selama dilakukan dengan cara yang baik dan tetap menjaga etika.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika," kata Abdullah.
Dia menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Meski begitu, dia juga mengingatkan agar masyarakat, termasuk para seniman dan komika, tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik, khususnya yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” kata dia.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


