NEWS
DPR Dorong Perbaikan Bertahap Kesejahteraan Guru Honorer
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong pemerintah melakukan perbaikan kesejahteraan guru honorer secara bertahap, seiring dengan kebijakan insentif yang ditetapkan menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026.
Menurut Fikri kenaikan insentif tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian awal pemerintah, meskipun nominalnya masih belum ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah tingginya biaya hidup saat ini.
“Bahkan, biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima karti Indonesia pintar (KIP) kuliah sebesar Rp800.000 per bulan, jauh di atas, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata dia di Jakarta, Senin (26/1).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024, pemerintah sempat menyampaikan rencana kenaikan insentif hingga Rp500.000 per bulan. Namun, realisasi pada 2026 ditetapkan sebesar Rp400.000, yang menurutnya kemungkinan dipengaruhi oleh pergeseran prioritas anggaran negara.
Fikri juga merespons pandangan masyarakat yang menilai kenaikan insentif tersebut relatif kecil. Menurut dia, tantangan utama dalam peningkatan kesejahteraan guru tidak dapat disamakan dengan mekanisme pengupahan di sektor korporasi.
Ia menjelaskan perusahaan dapat menetapkan upah berdasarkan keuntungan usaha, sementara negara harus merumuskan kebijakan pengupahan guru di tengah keterbatasan anggaran serta kompleksitas status kepegawaian, mulai dari ASN, PPPK, hingga honorer.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong pemerintah mencari formulasi yang adil agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Fikri mengakui bahwa tekanan ekonomi dapat berdampak pada kualitas pengajaran ketika guru harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sebagai upaya jangka panjang, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum guna memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru.
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” kata dia.'
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY
![[ANALISIS] Mencari Penyebab Terjadinya Longsor di Cisarua](/uploads/2026/01/post_697780fb6200c5.44865914.jpg)
