OPINI

Indonesia Kaya Raya, Mengapa Kepercayaan Dunia Justru Menghilang?

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Ant
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam seremoni penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: Ant
Oleh: Achmad Nur Hidayat* 

Bagaimana mungkin sebuah negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, kekayaan batu bara, kelapa sawit, emas, gas, serta pasar hampir 300 juta penduduk justru menghadapi krisis kepercayaan investor?

Mengapa ketika pemerintah terus mengumumkan keberhasilan investasi, pasar saham justru mengalami kejatuhan tajam dan masyarakat semakin sulit merasakan kemajuan ekonomi?

Inilah paradoks besar Indonesia pada tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Negara semakin percaya diri berbicara mengenai kedaulatan ekonomi, tetapi sebagian pelaku pasar justru semakin meragukan kepastian berusaha.

Pemerintah berambisi mengendalikan kekayaan nasional lebih besar, tetapi muncul kekhawatiran bahwa cara pengendaliannya justru mengikis kepercayaan yang dibutuhkan untuk mengolah kekayaan tersebut.

Indonesia seperti pemilik tanah subur yang sibuk membangun pagar tinggi untuk melindungi kebunnya, tetapi lupa memastikan air tersedia, jalan menuju kebun dapat dilalui, dan aturan bagi orang yang ingin menanam tidak berubah setiap musim.

Tanahnya tetap berharga, tetapi semakin sedikit orang yang bersedia mempertaruhkan modal untuk menggarapnya. Masalah Indonesia hari ini bukan kekurangan kekayaan, melainkan ancaman kehilangan kepercayaan terhadap cara kekayaan itu dikelola.

Peringatan paling keras datang dari pasar modal. Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Keputusan akhirnya dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Ini bukan sekadar persoalan teknis indeks. MSCI mengidentifikasi masalah serius berupa ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan lemahnya bukti penegakan aturan. Bahkan, status frontier market dinilai belum cukup mencerminkan persoalan yang terjadi.

Respons pasar menunjukkan betapa mahalnya kehilangan kepercayaan. Pada 16 Oktober, IHSG anjlok 11,57 persen dalam satu hari perdagangan, penurunan harian terdalam sejak krisis 1998. Nilai pasar puluhan miliar dolar AS menguap ketika investor menilai risiko Indonesia semakin besar.

Pasar keuangan sebenarnya bekerja seperti termometer kepercayaan. Ketika suhunya meningkat tajam, pemerintah tidak seharusnya menyalahkan termometer. Yang perlu diperiksa adalah penyakit yang menyebabkan demam. Jika pemerintah menanggapi kritik pasar hanya dengan retorika nasionalisme atau kecurigaan terhadap kekuatan asing, persoalan dasarnya tidak akan terselesaikan.

Investor mungkin bisa diyakinkan oleh pidato untuk sementara, tetapi modal jangka panjang hanya bertahan ketika aturan dapat dipercaya. Ironisnya, pemerintah sebenarnya memiliki angka investasi yang tampak menggembirakan.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Januari hingga September 2026 mencapai Rp1.539,2 triliun, atau 75,4 persen dari target tahunan.

Penanaman modal asing mencapai Rp777,8 triliun, sedangkan investasi domestik Rp761,4 triliun. Pada triwulan ketiga saja, investasi mencapai Rp528,7 triliun.

Angka tersebut membuktikan bahwa Indonesia belum ditinggalkan seluruh investor. Bahkan, investasi asing masih meningkat secara tahunan. Namun, justru di sinilah persoalan harus dibaca lebih cermat.
Investasi yang masih masuk tidak otomatis berarti kualitas iklim investasi semakin sehat. Sebagian modal datang karena Indonesia memiliki sumber daya yang sulit ditemukan di tempat lain.

Perusahaan yang membutuhkan nikel, misalnya, tidak serta-merta bisa memindahkan cadangan mineral Indonesia ke negara tetangga. Artinya, ada perbedaan besar antara investor yang datang karena percaya pada tata kelola Indonesia dan investor yang terpaksa menerima risiko karena membutuhkan sumber daya Indonesia.

Yang pertama merupakan fondasi pembangunan berkelanjutan. Yang kedua merupakan hubungan ekonomi yang sewaktu-waktu dapat berubah ketika teknologi, harga komoditas, atau alternatif pasokan mengalami pergeseran.

Kita tidak boleh menyamakan ketergantungan terhadap sumber daya dengan kesetiaan terhadap iklim investasi. Keresahan itu bukan hanya datang dari investor Barat.

Pada Mei 2026, Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia menyampaikan keluhan mengenai regulasi yang dinilai berlebihan, perubahan kuota nikel, peningkatan beban fiskal, serta dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses administratif.

Keluhan tersebut tentu harus diuji secara objektif. Negara berhak menegakkan ketentuan perpajakan, lingkungan, dan pertambangan. Perusahaan asing juga tidak boleh diberi kekebalan terhadap hukum. Namun, ketika pelaku usaha dari negara yang menjadi penyumbang utama investasi hilirisasi mulai menyampaikan keresahan, pemerintah harus membaca hal itu sebagai sinyal peringatan.

Perusahaan tidak selalu menolak aturan yang ketat. Mereka lebih takut pada aturan yang berubah tanpa kepastian, ditegakkan secara berbeda, atau memerlukan hubungan personal untuk menyelesaikannya. Bayangkan seseorang membangun pabrik dengan perhitungan investasi selama 20 tahun.
Setelah mesin terpasang, pemerintah mengubah kuota bahan baku, pungutan, tata niaga, dan persyaratan ekspor. Ketika pengusaha meminta kepastian, jawaban antarlembaga justru berbeda.

Dalam situasi demikian, persoalan bukan lagi besarnya biaya produksi, melainkan ketidakmampuan menghitung risiko. Ketidakpastian merupakan pajak tersembunyi yang tidak tercatat dalam APBN, tetapi harus dibayar oleh seluruh pelaku usaha.

Kasus mundurnya LG Energy Solution dari proyek rantai pasok baterai bernilai sekitar 8,45 miliar dolar AS pada April 2025 memperlihatkan betapa rentannya komitmen investasi berskala besar terhadap perubahan kondisi pasar dan lingkungan usaha.

Pembatalan tersebut memang tidak dapat begitu saja dianggap sebagai akibat tunggal kebijakan pemerintah, apalagi LG tetap memiliki kerja sama industri baterai lainnya di Indonesia. Namun, peristiwa itu mengingatkan bahwa penandatanganan komitmen investasi bukanlah jaminan proyek akan benar-benar berjalan.

Persoalan berikutnya adalah arah nasionalisme ekonomi. Saya berpandangan bahwa Indonesia memang harus memperkuat penguasaan nasional terhadap sumber daya strategis.

Kekayaan alam tidak boleh terus diekspor dalam bentuk mentah, sementara nilai tambah, teknologi, dan keuntungan terbesar dinikmati negara lain. Namun, nasionalisme ekonomi tidak boleh disamakan dengan memperbesar intervensi negara tanpa memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Negara yang kuat bukan negara yang mengatur setiap transaksi, melainkan negara yang mampu membuat aturan adil dan memastikan seluruh pihak mematuhinya. Jika peran negara sebagai regulator, pemilik usaha, pemberi izin, sekaligus pengawas semakin bercampur, risiko konflik kepentingan akan meningkat.

Dunia usaha menjadi sulit membedakan mana keputusan berdasarkan kepentingan nasional dan mana keputusan yang membuka ruang keuntungan bagi kelompok tertentu. Karena itu, perluasan peran BUMN, Danantara, maupun lembaga negara lainnya harus diiringi tata kelola yang jauh lebih ketat.
Mandat komersial dan mandat publik perlu dipisahkan dengan jelas, sementara keputusan investasi dan transaksi harus dapat diaudit secara independen. Tanpa pengawasan tersebut, nasionalisme ekonomi dapat berubah menjadi kapitalisme kroni dengan kemasan kedaulatan negara.

Persoalan tidak berhenti pada pasar modal dan investasi. Ancaman yang lebih serius justru berada di dalam rumah tangga masyarakat. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan kedua 2026 mencapai 5,29 persen secara tahunan. Konsumsi rumah tangga juga masih tumbuh 5,06 persen. Secara makroekonomi, Indonesia memang tidak sedang mengalami resesi. Tetapi pertumbuhan positif tidak berarti semua kelompok masyarakat menikmati perbaikan kesejahteraan yang sama.

Data BPS yang diolah Mandiri Institute menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 47,9 juta orang pada 2024 menjadi 46,7 juta pada 2025. Sebaliknya, kelompok calon kelas menengah meningkat dari 137,5 juta menjadi 142 juta orang.

Angka tersebut menggambarkan mobilitas ekonomi yang mengkhawatirkan. Jumlah masyarakat yang benar-benar memiliki keamanan ekonomi menyusut, sedangkan kelompok yang masih berjuang mencapai kehidupan kelas menengah justru membesar.

Pertumbuhan ekonomi ibarat air yang memenuhi sebuah waduk. Pemerintah bangga karena permukaan air naik, tetapi masyarakat di hilir masih kekeringan karena saluran distribusinya tidak bekerja dengan baik.

Di sinilah kegagalan kualitas pertumbuhan harus menjadi perhatian. Kelas menengah bersama calon kelas menengah menyumbang sekitar 81,49 persen konsumsi nasional pada 2024. Ketika kelompok tersebut semakin rentan, fondasi pasar domestik ikut melemah.

Kondisi ini menjelaskan mengapa pasar konsumen Indonesia tidak selalu tumbuh sejalan dengan jumlah penduduknya. Masyarakat dapat tetap membeli kebutuhan sehari-hari, tetapi semakin berhati-hati membeli produk berkualitas lebih tinggi, kendaraan, rumah, atau layanan yang sebelumnya terjangkau.
Sektor otomotif memberikan gambaran menarik. Penjualan mobil secara wholesale pada Januari hingga September 2026 mencapai 679.020 unit, meningkat sekitar 21 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Namun, industri masih harus bekerja keras untuk kembali mencapai kapasitas pasar tahunan yang pernah melampaui satu juta unit sebelum pandemi.

Pemulihan penjualan tidak otomatis menunjukkan pulihnya kekuatan kelas menengah secara struktural. Hal serupa berlaku bagi pasar barang konsumsi. Bahkan ketika penjualan perusahaan tertentu kembali tumbuh, konsumen dapat semakin sensitif terhadap harga dan lebih sering berpindah ke produk ekonomis.

Jika pemerintah hanya membaca pertumbuhan PDB tanpa membaca perubahan komposisi konsumsi, penurunan keamanan pekerjaan, serta tekanan biaya hidup, maka kebijakan ekonomi akan terus tertinggal dari kenyataan masyarakat.

Indonesia membutuhkan pertumbuhan yang tidak hanya memperbesar angka produksi, tetapi juga memperbaiki pendapatan riil, kualitas pekerjaan, dan kemampuan rumah tangga membangun tabungan.

Pertumbuhan 5 persen yang tidak memperluas kelas menengah pada akhirnya adalah pertumbuhan yang kehilangan daya ungkit sosialnya. Karena itu, pemerintahan Prabowo perlu melakukan koreksi arah sebelum ketidakpercayaan berubah menjadi kerusakan yang lebih mahal.

Langkah pertama harus dimulai dari pasar modal. OJK dan Bursa Efek Indonesia perlu memperlihatkan hasil nyata perbaikan transparansi kepemilikan, validitas saham beredar bebas, pengawasan transaksi terkoordinasi, dan penegakan hukum terhadap manipulasi harga.

Reformasi tidak boleh berhenti pada penerbitan aturan baru. Publik membutuhkan bukti bahwa pelanggaran benar-benar ditindak, siapa pun pemilik perusahaannya. Langkah kedua adalah memastikan konsistensi regulasi investasi.

Setiap perubahan besar mengenai kuota produksi, ekspor, perpajakan, dan perizinan semestinya didahului analisis dampak, konsultasi terbuka, serta masa transisi yang terukur. Dunia usaha tidak membutuhkan perlakuan istimewa, tetapi berhak memperoleh kepastian yang sama.
Langkah ketiga adalah mengembalikan kualitas pekerjaan dan daya beli ke pusat kebijakan ekonomi. Investasi harus dinilai bukan hanya berdasarkan nilai rupiah yang terealisasi, tetapi juga jumlah pekerjaan formal yang bertahan, upah riil, transfer teknologi, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan usaha domestik yang terhubung dengan investasi tersebut.

Presiden Prabowo masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa nasionalisme ekonomi dapat berjalan bersama kepastian hukum, disiplin kelembagaan, dan keterbukaan pasar. Namun, pilihan tersebut membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kebijakan, bukan sekadar membela keputusan yang telah diambil.

Kedaulatan ekonomi tidak akan menjadi kuat jika negara kehilangan kredibilitas. Sebaliknya, investasi asing juga tidak harus mengurangi kedaulatan apabila negara memiliki institusi yang mampu menegakkan aturan secara adil dan memastikan keuntungan pembangunan dinikmati masyarakat.

Indonesia tidak sedang kekurangan alasan untuk menjadi negara makmur. Sumber daya tersedia, penduduk besar, posisi geografis strategis, dan peluang industrialisasi masih terbuka. Yang semakin mendesak adalah membangun kembali kepercayaan bahwa seluruh potensi itu akan dikelola secara benar. Sebab, pada akhirnya, investor dapat kehilangan uang dan membangun usahanya di negara lain.

Namun, ketika kepercayaan terus merosot dan kesempatan kerja berkualitas tidak tercipta, masyarakat Indonesia yang harus menanggung biaya paling panjang. Kekayaan alam bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Tetapi kepercayaan tidak diwariskan begitu saja. Ia harus dibangun, dijaga, dan dibuktikan setiap hari. Dan ketika kepercayaan mulai hilang, bahkan negara yang paling kaya sumber daya sekalipun dapat menjadi tempat di mana harapan terhadap masa depan perlahan memudar.

*) Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta