LINGKUNGAN HIDUP

Ironi Kawasan Industri Hijau Kaltara: PLTU Privat Korbankan Warga Pesisir dan Lingkungan

Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang dikelola Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyimpan kontradiksi karena masih mengandalkan PLTU privat berbahan bakar batu bara sebagai sumber energi utama.
Peneliti Nugal Ecological Indonesia, Teresia Jari sedang menjelaskan lokasi KIHI yang dikelola Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Foto: apakabar.co.id
Peneliti Nugal Ecological Indonesia, Teresia Jari sedang menjelaskan lokasi KIHI yang dikelola Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Foto: apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA – Klaim pembangunan kawasan industri berlabel hijau di Indonesia kembali menuai sorotan. Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang dikelola Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dinilai menyimpan kontradiksi karena mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) privat (captive) berbahan bakar batu bara sebagai sumber energi utama.

Sorotan tersebut mengemuka dalam peluncuran laporan investigasi bertajuk "PLTU Membawa Pilu: Tragedi yang Diciptakan PLTU Privat di Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara" yang disusun Nugal Ecological Indonesia, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Trend Asia, dan Gerakan #BersihkanIndonesia, Rabu (29/7).

Laporan sejumlah lembaga itu menilai proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut justru menghadirkan persoalan sosial dan lingkungan yang serius. Selain mengandalkan PLTU komersial milik PT Kaltara Power Indonesia (KPI), anak usaha Adaro/ Alam Tri Resources, kawasan industri ini juga disokong pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar yang disebut berpotensi mengancam ekosistem sungai serta ruang hidup masyarakat adat Punan di pedalaman Kalimantan.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengungkapkan penggunaan PLTU batu bara dan PLTA dalam kawasan yang diklaim sebagai industri hijau menunjukkan adanya paradoks dalam agenda transisi energi.

Menurut dia, kedua sumber energi tersebut lebih berfungsi untuk menopang pertumbuhan industri dan akumulasi keuntungan ekonomi ketimbang mendorong pembangunan yang benar-benar ramah lingkungan.

"Kedua sumber energi ini hanya berfungsi memastikan dan menyokong akumulasi ekonomi kapitalistik yang dibangkitkan melalui industri dengan label industri hijau. Kehadiran PLTU batu bara privat yang dibangun bahkan justru memperburuk keselamatan manusia dan alam," kata Zakki di Jakarta, Rabu (29/8).

Ia juga menilai status PSN memberikan berbagai kemudahan regulasi yang justru memperluas penggunaan energi fosil. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan belum berhasilnya upaya dekarbonisasi sektor industri dalam agenda transisi energi nasional.

Selain itu, Zakki menyoroti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ia menilai Pasal 3 ayat (4) huruf b menjadi celah hukum yang membuat PLTU privat tidak tersentuh target penghentian operasional pembangkit batu bara.

"Pemerintah harus membatalkan klausul tersebut karena menjadi celah bagi lolosnya PLTU privat dari target pensiun dini PLTU yang telah menjadi bagian dari komitmen iklim global," ujarnya.

Ekonomi nelayan tradisional terpukul
Laporan tersebut juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat pesisir di Tanah Kuning, Mangkupadi, dan Kampung Baru. Wilayah tersebut sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat dari suku Bulungan, Berau, Bajau, dan Bugis yang menggantungkan kehidupan pada hasil laut.

Masuknya aktivitas industri dan meningkatnya lalu lintas kapal perusahaan disebut mengubah kondisi perairan yang selama ini menjadi lokasi penangkapan ikan.

Nelayan mengaku hasil tangkapan ikan teri yang sebelumnya mencapai sekitar 200 hingga 300 kilogram dalam satu malam kini hanya tersisa sekitar 10 kilogram. Penurunan juga terjadi pada hasil tangkapan kepiting rajungan yang sebelumnya berkisar 20 hingga 40 kilogram per hari menjadi sekitar 10 kilogram.

Peneliti Nugal Ecological Indonesia, Seny Ahmad, menjelaskan penurunan hasil tangkapan tersebut diperparah oleh meningkatnya biaya hidup masyarakat.

"Nelayan menghadapi tekanan ganda, yakni hasil tangkapan yang terus menurun dan harga kebutuhan pokok yang meningkat,," ujarnya.

Sayangnya, kenaikan harga ikan tidak mampu menutup kerugian akibat berkurangnya volume tangkapan. Situasi demikian mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi masyarakat

"Akibat volume tangkapan berkurang, penghidupan menjadi tidak stabil”. tegasnya.

Menurut Seny, tekanan ekonomi itu membuat sebagian nelayan memilih meninggalkan profesi yang telah dijalani secara turun-temurun dan beralih bekerja di sektor darat. Mereka beralih ke pekerjaan darat yang terpisah dari ekosistem pesisir.

Ancaman kesehatan dan kerusakan ekosistem
Selain berdampak pada ekonomi masyarakat, laporan tersebut juga mengingatkan potensi risiko kesehatan akibat operasional PLTU komersial dan aktivitas industri.

Paparan polutan udara seperti partikel halus PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan sulfur dioksida (SO2) disebut berpotensi meningkatkan risiko penyakit pernapasan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Di sisi lain, pencemaran perairan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir, mulai dari terumbu karang, padang lamun, hingga hutan mangrove. Perwakilan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul, memperkirakan dampaknya akan meluas hingga kawasan konservasi dan destinasi wisata bahari seperti Derawan dan Maratua.

Untuk itu, ia  meminta pemerintah segera melakukan analisis menyeluruh terhadap dampak pencemaran udara maupun laut dari PLTU komersial.

“Kami mendorong pemerintah menindaklanuti analisis hasil pemodelan sebaran dampak pencemaran udara maupun perairan dan laut dari PLTU captive," kata Nasrul.

Dampak pencemaran akibat beroperasinya PLTU batu bara telah membahayakan kesehatan manusia di sekitar, biodiversitas dan perlindungan bentang ekosistem dan kawasan konservasi di sepanjang pesisir.

"Perairan dan laut Tanah Kuning Mangkupadi hingga pulau-pulau di sekitarnya ikut terdampak. Seperti Derawan dan Maratua,” terangnya.

Menurut Nasrul, hasil kajian tersebut penting sebagai dasar perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, keanekaragaman hayati, serta kawasan konservasi di sepanjang pesisir Tanah Kuning hingga pulau-pulau di sekitarnya.

Desakan audit HAM dan evaluasi pendanaan
Koalisi penyusun laporan juga mengungkap dugaan adanya konsolidasi kepentingan antara korporasi, industri ekstraktif, dan elite politik dalam pengembangan proyek tersebut. Hal itu terlihat dari keuntungan ekonomi yang lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar harus menanggung risiko sosial dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah melakukan Enhanced Due Diligence atau uji tuntas yang diperkuat, serta audit hak asasi manusia secara independen oleh Komnas HAM.

Selain pemerintah, sejumlah lembaga keuangan nasional yang disebut mendanai pembangunan PLTU privat, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan Bank Permata, juga diminta mengevaluasi keterlibatan mereka serta menghentikan dukungan pembiayaan terhadap proyek tersebut. Hal itu diperlukan demi mencegah krisis sosial ekologis yang semakin meluas di Kalimantan Utara.

Warga merasakan udara 'pedas'
Saat sesi pemaparan, keluhan datang langsung dari warga yang tinggal di sekitar kawasan industri KIPI. Ahmad, salah seorang warga, mengungkapkan jarak antara jalan umum dan lokasi PLTU maupun tempat penumpukan batu bara hanya sejauh 500 meter.

Akibatnya, mereka merasakan udara yang menyengat saat melintasi kawasan tersebut. Situasi demikian, memaksa warga yang melintas untuk menggunakan masker.

"Kalau lewat kami harus pakai masker. Kalau tidak, kami langsung menutup mulut karena terasa pedas di hidung saat menghirup udara," paparnya.

Ahmad menambahkan, "Jalan yang kami lewati sangat dekat dengan PLTU dan tempat penumpukan batu bara. Sampai sekarang yang kami tahu untuk melindungi diri ya hanya memakai masker."

Dengan semua problematika tersebut, koalisi masyarakat sipil berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada percepatan investasi, tetapi juga memastikan pembangunan industri tidak mengorbankan kesehatan masyarakat, ruang hidup warga pesisir. Serta yang terpenting, kelestarian lingkungan harus menjadi penopang kehidupan masyarakat Kalimantan Utara.

Adaro enggan berkomentar 
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Adaro Energy Indonesia Tbk terkait temuan dalam laporan riset mengenai dampak lingkungan PLTU komerisial yang beroperasi di kawasan industri Kalimantan Utara.

Namun, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas substansi pertanyaan yang diajukan. Perwakilan Humas Adaro menyatakan bahwa operasional PLTU tersebut berada di bawah entitas perusahaan yang berbeda sehingga bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan penjelasan.

"Maaf bukan kapasitas kami menjawab karena kami lain perusahaan dan manajemen. Silahkan cek di perusahaan di Kaltara itu (PLTU)," ujar Djoko Soesilo, Land and Community Management Department Head PT Adaro Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/7).

Tim redaksi kemudian melakukan permintaan konfirmasi dengan menanyakan apakah bersedia memberikan penjelasan terkait proyek PLTU privat tersebut, mengingat jabatannya sebagai kepala humas grup perusahaan.

Ia lalu menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada pihak perusahaan yang mengelola pembangkit di kawasan industri Kalimantan Utara.

"Saya sarankan cek dulu PLTU itu dan nama perusahaannya apa," kata Djoko mengakhiri percakapan.

Sebagai informasi, PT Kaltara Power Indonesia (KPI) yang berfokus membangun PLTU batu bara di kawasan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kabupaten Bulungan, hadir untuk mendukung smelter PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI). 

PT KPI diketahui terafiliasi dengan Grup Adaro dengan kepemilikan saham yang dikendalikan melalui anak usahanya, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) (dahulu di bawah entitas induk Grup Adaro) yang kini bernama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk/ ADRO.