NEWS
Jejak OTT KPK di Kalsel: Dari Kepala Daerah hingga Pajak
Rentetan operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2024 hingga awal 2026 menegaskan satu hal: korupsi di Kalimantan Selatan bukan insiden tunggal, melainkan persoalan struktural lintas sektor.
apakabar.co.id, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 2024 hingga awal 2026 kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan serius dan berulang.
Penindakan KPK menyasar sektor-sektor strategis, mulai dari pengadaan proyek infrastruktur, aparat penegak hukum, hingga layanan perpajakan, dengan keterlibatan pihak swasta. Bagi KPK, OTT merupakan instrumen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik. Sementara bagi pemerintah daerah, rangkaian penindakan ini menjadi peringatan bahwa kewenangan publik selalu mengandung risiko penyalahgunaan jika tidak diawasi secara memadai.
Kepala daerah berulang
Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan sejatinya bukan hal baru. Sebelum periode 2024–2026, KPK telah beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah di provinsi ini, terutama terkait sektor pengadaan barang dan jasa.
Pada Januari 2018, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menetapkan Bupati Abdul Latif sebagai tersangka. Perkara tersebut terkait dugaan suap proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai dan kemudian diproses hingga pengadilan. Kasus ini menjadi salah satu penanda awal kerentanan pengelolaan proyek sektor kesehatan di daerah.
Pola serupa kembali muncul pada September 2021. KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat. Perkara ini menegaskan bahwa sektor infrastruktur daerah masih menjadi area rawan korupsi.
Dua kasus tersebut memperlihatkan pola konsisten, yaitu kewenangan kepala daerah, proses pengadaan proyek, serta relasi dengan pihak swasta menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
OTT PUPR dan gubernur
Memasuki 2024, perhatian publik kembali tertuju ke Kalimantan Selatan ketika KPK melakukan OTT terhadap pejabat dan pihak swasta di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek.
Pengembangan perkara berujung pada penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, perkara ini kemudian mengalami dinamika hukum. Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan mengabulkan permohonan Sahbirin Noor dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum, dengan pertimbangan aspek prosedural.
KPK menyatakan menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai substansi perkara, melainkan aspek formil proses hukum. Lembaga antirasuah menyatakan akan mengevaluasi langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, penanganan perkara OTT PUPR Kalsel tidak berhenti. Pada awal 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin mulai menyidangkan dua kontraktor yang didakwa terlibat dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para terdakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap untuk memuluskan proyek pembangunan. Persidangan ini menandai masuknya perkara ke tahap pembuktian dan menegaskan bahwa OTT hanyalah awal dari proses hukum yang panjang.
Aparat hingga pajak
Menjelang akhir 2025, KPK kembali melakukan OTT di Kalimantan Selatan, kali ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan sejumlah pejabat kejaksaan. Penindakan terhadap aparat penegak hukum ini memicu perhatian luas publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa rangkaian OTT, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi keprihatinan bersama.
“Tentu ini menjadi keprihatinan kita semua karena ternyata tindak pidana korupsi masih banyak terjadi,” ujarnya.
Pada Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang ASN, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal.
Kasus ini memperluas spektrum penindakan KPK di Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi pada proyek fisik bernilai besar, tetapi juga merambah layanan administrasi negara.
Catatan sistemik
Akademisi hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai korupsi di daerah kerap muncul akibat besarnya kewenangan yang tidak diimbangi sistem pengawasan efektif. Desentralisasi memberikan ruang inovasi, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan jika kontrol internal dan eksternal tidak berjalan optimal.
Menurut dia, OTT KPK di daerah harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola. Penindakan hukum perlu dibarengi langkah pencegahan, seperti transparansi anggaran, penguatan peran inspektorat, serta pembatasan diskresi pejabat dalam pengelolaan keuangan negara.
Jejak OTT KPK di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di daerah masih menghadapi tantangan besar. Penindakan tegas penting untuk menegakkan hukum, tetapi tidak cukup tanpa perbaikan sistemik.
Bagi Kalimantan Selatan, rangkaian OTT ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan refleksi tentang bagaimana kewenangan publik seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum. (antara)
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR



