EKBIS

Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan Pemeriksa Kapal Berkualitas

Pekerja mengelas beberapa bagian baja saat perbaikan jembatan bergerak di Dermaga VI Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (23/3/2025). Foto: Antara
Pekerja mengelas beberapa bagian baja saat perbaikan jembatan bergerak di Dermaga VI Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (23/3/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kompetensi Marine Inspector melalui revalidasi untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan keselamatan kapal, memastikan kelaiklautan armada, dan mendukung kesiapan angkutan Natal 2026 serta Tahun Baru 2027.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperkuat kompetensi dan profesionalisme Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector melalui kegiatan Revalidasi Marine Inspector Type A sebanyak 102 orang dan Type B sebanyak 41 orang.

"Ini menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kapal tetap terjaga, sekaligus mendukung kesiapan penyelenggaraan Angkutan Natal 2026, Tahun Baru 2027, serta Angkutan Lebaran 2027," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Gigih Retnowati di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menyampaikan Marine Inspector memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan regulasi nasional maupun internasional.

Karena itu, kompetensi, integritas, dan ketelitian dalam melaksanakan pemeriksaan menjadi aspek penting yang harus senantiasa dipelihara dan ditingkatkan.

Ia menekankan Marine Inspector memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan.

"Pemeriksaan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berdasarkan pertimbangan teknis yang tepat. Hal ini penting untuk melindungi keselamatan penumpang, awak kapal, lingkungan laut, serta harta benda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, kompetensi dan integritas pejabat pemeriksa merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemeriksaan keselamatan kapal.

Melalui kegiatan revalidasi, para peserta diharapkan dapat memperbarui dan memperdalam pengetahuan mengenai perkembangan regulasi di bidang kelaiklautan kapal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain penguatan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepekaan Marine Inspector terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan di lapangan.

Dengan demikian, kemampuan dalam menerapkan pertimbangan teknis secara tepat dan proporsional dapat terus ditingkatkan guna mendukung kualitas pemeriksaan, pengawasan, dan pelayanan keselamatan pelayaran.

Gigih menegaskan penguatan kompetensi Marine Inspector menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode Angkutan Nataru 2026/2027 yang kemudian akan dilanjutkan dengan Angkutan Lebaran 2027.
Pada periode tersebut, kesiapan armada dan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal harus menjadi perhatian seluruh jajaran.

“Setiap kapal yang akan beroperasi harus dipastikan memenuhi persyaratan kelaiklautan, perlengkapan keselamatannya berfungsi dengan baik, serta awak kapalnya memiliki kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat," katanya.

Dia juga meminta seluruh Marine Inspector melaksanakan pemeriksaan secara teliti, konsisten, dan berintegritas sehingga penyelenggaraan angkutan laut pada periode Natal dan Tahun Baru maupun Lebaran dapat berlangsung dengan selamat, aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan revalidasi ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap kualitas sumber daya manusia di bidang pemeriksaan keselamatan kapal semakin meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan transportasi laut yang selamat, aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.