LINGKUNGAN HIDUP
Kasus TPA Bantargebang Masuk Ranah Pidana, Pejabat Pemprov DKI Jadi Tersangka
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi meningkatkan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPA Bantargebang ke ranah pidana setelah melalui serangkaian tahapan penegakan hukum administratif yang dinilai tidak dipatuhi. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pemberatan sanksi atas pelanggaran yang terus berulang.
“Semua tahapan sudah kami lalui, mulai dari sanksi administratif, teguran, hingga perintah audit. Karena tidak dipatuhi, maka kami tingkatkan ke pidana,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan, penanganan kasus ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah dimulai sejak akhir 2024 melalui penerapan sanksi administratif. Pada 31 Desember 2024, KLH menjatuhkan sanksi awal kepada pengelola, yang kemudian diikuti dengan pengawasan pada April 2025 dan hasilnya menunjukkan ketidaktaatan. Pemerintah pun mengirimkan surat peringatan pada 22 April 2025, namun hingga pengawasan lanjutan pada 9 Mei 2025, pelanggaran tetap terjadi. Bahkan, kewajiban audit lingkungan yang diperintahkan pada September 2025 juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan, tetapi kewajiban yang ditetapkan tidak dipenuhi,” kata Rizal.
Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah insiden turut terjadi di lokasi, termasuk peristiwa longsor yang menelan korban jiwa. Tercatat tujuh orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Rizal menyebut bahwa penyidikan sebenarnya telah dimulai sebelum insiden itu terjadi, namun peristiwa tersebut semakin menguatkan urgensi penegakan hukum pidana.
“Penyidikan ini bukan semata karena adanya korban, tetapi sebelumnya kami sudah meningkatkan status penanganan. Peristiwa itu justru menguatkan proses hukum,” ujarnya.
Pada 21 April 2026, KLH secara resmi menetapkan seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana.
“Penetapan tersangka merupakan hasil koordinasi kami dengan penyidik dan aparat penegak hukum lainnya setelah seluruh unsur terpenuhi,” kata Rizal.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Unsur utama yang dikenakan adalah kelalaian dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan dampak serius, termasuk kematian. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara maksimal lima tahun.
“Yang kami kenakan adalah unsur kelalaian dalam pengelolaan sampah yang menimbulkan dampak serius bagi masyarakat,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan bahwa pendekatan hukum yang digunakan KLH bersifat bertahap dan mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya administratif tidak diindahkan. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya terbatas pada pidana, melainkan mencakup sanksi administratif dan perdata.
“Pidana adalah langkah terakhir. Tapi sanksi administrasi juga merupakan bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan. KLH memastikan bahwa hal tersebut tidak menghambat jalannya penyidikan.
“Penetapan tersangka tetap berjalan, proses hukum tetap berjalan,” kata Rizal.
KLH juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. Penelusuran dapat mengarah ke pihak lain yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan TPA tersebut.
“Bisa ke siapa saja, tergantung fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Rizal.
Selain itu, KLH menegaskan bahwa kasus Bantargebang menjadi peringatan bagi daerah lain yang masih melakukan praktik pengelolaan sampah tidak sesuai aturan. Saat ini, sejumlah TPA di berbagai wilayah tengah dalam pemantauan dan pendalaman.
“Jika tidak ada perbaikan, tidak menutup kemungkinan akan kami tingkatkan ke penyidikan seperti Bantargebang,” pungkas Rizal.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO