NEWS
Kemenkes–KPK Teken MoU, Perkuat Pengawasan dan Cegah Korupsi di Sektor Kesehatan
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor kesehatan. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (11/3).
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri kesehatan yang selama ini masih memiliki potensi praktik koruptif, terutama dalam proses pengadaan dan pengelolaan layanan kesehatan di pusat maupun daerah.
Menurut Budi, pihaknya bersama aparat penegak hukum telah menemukan sejumlah kasus di beberapa daerah yang menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dalam sistem pengadaan di sektor kesehatan.
“Kita melihat bagaimana proses pengadaannya, perjalanan dan konfigurasinya. Hal-hal seperti itu yang selama ini perlu kita benahi agar sistemnya bisa lebih baik,” ujar Budi.
Ia menambahkan, setiap tahun baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah selalu ada temuan terkait pengelolaan sektor kesehatan. Meski di satu sisi temuan tersebut menunjukkan adanya mekanisme pengawasan, namun di sisi lain menjadi pengingat pentingnya memperbaiki sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah.
Budi berharap kerja sama dengan KPK dapat membantu Kementerian Kesehatan memperkuat pengawasan serta membangun sistem yang lebih transparan di seluruh fasilitas dan program kesehatan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan sektor kesehatan merupakan bidang yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat, sehingga harus dijaga dari praktik-praktik yang merugikan publik.
“Kesehatan adalah sektor yang sangat bersentuhan dengan masyarakat luas. Karena itu, kegiatan-kegiatan di dalamnya harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Setyo.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua lembaga sepakat bekerja sama dalam berbagai aspek, antara lain pertukaran data dan informasi, pendidikan serta sosialisasi pencegahan korupsi, hingga penguatan integritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Setyo juga menyebut kemungkinan penempatan pegawai KPK di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dalam proses pembahasan dan akan melalui kajian lebih lanjut.
“Prosesnya masih berjalan. Nanti akan kami kaji terlebih dahulu dan dipersiapkan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Ia menambahkan kerja sama ini umumnya berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan efektif.
“Yang penting bukan hanya seremonial penandatanganan, tetapi tindak lanjutnya. Harus ada implementasi nyata agar sistem pemerintahan di sektor kesehatan menjadi lebih baik,” kata Setyo.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO