EKBIS

Kemenperin Permudah Pengusaha IKM Lewat TKDN Deklarasi Mandiri

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kemenperin
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempermudah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui skema deklarasi mandiri (self declare) yang dapat diakses secara gratis dan lebih cepat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem TKDN yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan proses yang lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh pelaku industri nasional.

Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Melalui kebijakan tersebut, selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pelaku industri kecil kini dapat memperoleh sertifikat TKDN melalui mekanisme self declare yang diakses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ucapnya.

Agus menegaskan bahwa pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengajuan TKDN melalui mekanisme self declare.

“Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” katanya.
Untuk memastikan skema tersebut tepat sasaran, Kemenperin menerapkan mekanisme validasi pelaku usaha industri kecil melalui SIINas sebelum pengajuan sertifikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai TKDN Barang secara Self Declare.

“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Agus.

Sesuai ketentuan tersebut, perusahaan yang dapat mengakses skema TKDN self declare adalah industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), serta telah menyampaikan data industri melalui sistem tersebut.