NEWS

Pelajar Tewas Dihantam Brimob, Arogansi Disorot, Rantai Komando Ikut Dipertanyakan

Kematian pelajar 14 tahun akibat dugaan kekerasan anggota Brimob tak hanya memicu tuntutan hukuman berat bagi pelaku, tetapi juga membuka sorotan pada kendali internal dan tanggung jawab atasan.
Remaja 14 tahun meninggal dunia setelah dihantam helm taktikal olehi seorang Brimob di Tual, Maluku. Foto: Instagram
Remaja 14 tahun meninggal dunia setelah dihantam helm taktikal olehi seorang Brimob di Tual, Maluku. Foto: Instagram
apakabar.co.id, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya yang menewaskan seorang pelajar di Maluku berkembang melampaui persoalan tindakan individu, setelah muncul sorotan terhadap pengendalian internal dan rantai komando di tubuh kepolisian.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peristiwa tersebut seharusnya dapat dicegah dan mencerminkan persoalan mendasar dalam perilaku personel. “Peristiwa penganiayaan adalah sesuatu yang harusnya bisa dicegah. Kasus tersebut menunjukkan ketidakmampuan personel kepolisian melakukan pengendalian diri. Hal itu bisa disebabkan arogansi, dan minimnya disiplin personel,” ujarnya diwawancarai media ini, Senin (23/2).

Rukminto menambahkan sikap arogan muncul ketika aparat tidak memiliki pola pikir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Menurut Bambang, karena terdapat unsur kesengajaan hingga menghilangkan nyawa, proses hukum harus berjalan menyeluruh. “Karena ada unsur kesengajaan, personel tersebut harus diberi hukuman berat karena sampai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Makanya proses etik dan disiplin wajib segera dilakukan, sekaligus proses pidana menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.
Selain pelaku, Bambang juga menyoroti posisi atasan dalam struktur komando, meski tanggung jawabnya bergantung pada konteks penugasan saat kejadian. “Atasan tetap dimintai keterangan. Tetapi tanggung jawab penuh memang saat dalam tugas operasi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan status penugasan untuk menentukan batas tanggung jawab. “Personel tersebut dalam rangka tugas apa saat peristiwa? Apakah peristiwa tersebut terjadi saat operasi atau di luar tugas operasi? Bila tidak dalam rangka operasi, meskipun atasan harus ikut bertanggung jawab pada personelnya, tanggung jawab penuh secara pidana pada personel,” jelasnya.

Perintah Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya memberikan hukuman berat terhadap Bripda Masias. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Kapolri, Senin (23/2).
Ia juga menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” ujarnya.
Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggotanya. “Terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Di tingkat daerah, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS, sementara proses pidana didorong berjalan paralel melalui koordinasi dengan kejaksaan.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob dalam kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Saat berada di Desa Fiditan, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.