NEWS
RUPS PMBS-FBS Tuai Protes, Pemegang Saham Minoritas Soroti Putusan MA
apakabar.co.id, JAKARTA — Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, serta PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), menuai keberatan dari kelompok pemegang saham minoritas.
Mereka menilai penyelenggaraan rapat pada Selasa (20/10/2026) tersebut perlu dipertanyakan legalitasnya karena diduga tidak sejalan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan saham dan keputusan korporasi kedua perusahaan.
RUPS yang berlangsung di Holiday Inn, kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, itu tetap menjadi sumber perselisihan di tengah sengketa kepemilikan saham yang telah bergulir sejak 2020. Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan secara tertulis sebelum rapat digelar, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Menurut Primaditya, putusan-putusan MA tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap sejumlah akta dan perubahan struktur kepemilikan saham yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan perseroan.
“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” ujar Primaditya dalam keterangannya.
Ia menegaskan, keberatan tersebut bukan hanya menyangkut pelaksanaan rapat, melainkan juga kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” katanya.
Tiga Putusan PK MA Jadi Dasar Keberatan
Primaditya menjelaskan, terdapat tiga putusan PK MA yang menurut pihaknya berkaitan langsung dengan persoalan kepemilikan saham dan keputusan RUPS PT PMBS serta PT FBS.
Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, beserta akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Kedua, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026 yang, menurut penjelasannya, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020. Putusan itu juga disebut menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Primaditya menilai putusan-putusan tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan korporasi yang berkaitan dengan struktur kepemilikan dan pengendalian kedua perusahaan.
“Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak pemegang saham minoritas mempertanyakan landasan hukum penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026. Mereka meminta agar seluruh tindakan korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengendalian perusahaan disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Sengketa Saham Bergulir Sejak 2020
Perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pihak yang disebut sebagai pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.
Primaditya menyebut saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut disebut membuat perusahaan itu menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Pihak pemegang saham minoritas mempersoalkan proses peralihan tersebut karena menilai saham seharusnya terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lainnya sesuai hak membeli terlebih dahulu atau *pre-emptive rights*, sepanjang hak tersebut berlaku berdasarkan ketentuan dan dokumen perseroan yang relevan.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang disebut sebagai pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.
Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga berpotensi mengubah pengendalian PT PMBS sekaligus memengaruhi posisi para pemegang saham minoritas.
Konflik semakin meruncing ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022. Salah satu agenda berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp8 triliun dan modal ditempatkan serta disetor menjadi Rp2 triliun.
Pemegang saham minoritas menolak rencana tersebut karena menilai peningkatan modal dalam jumlah besar berpotensi mengurangi persentase kepemilikan mereka apabila tidak diikuti kemampuan untuk mengambil bagian dalam penambahan modal.
“Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” kata Primaditya.
Ia memperkirakan, apabila rangkaian rencana pengambilalihan saham tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.
Rencana dua RUPS pada Juni 2022 itu akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa selanjutnya berlanjut melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Peningkatan Modal hingga Rp8 Triliun Dipersoalkan
Meski rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022.
Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.
Agenda lainnya meliputi penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris. Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama.
Primaditya mengatakan pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan karena menilai kebutuhan pendanaan dan alasan peningkatan modal belum dijelaskan secara memadai.
“Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi memengaruhi hak ekonomi dan posisi pemegang saham minoritas. Namun, besaran dampak terhadap kepemilikan masing-masing pemegang saham bergantung pada mekanisme penambahan modal, pelaksanaan hak pemegang saham, serta keputusan korporasi yang berlaku.
Transparansi Keuangan Turut Disorot
Selain mempermasalahkan peralihan saham dan peningkatan modal, pemegang saham minoritas juga menyoroti transparansi pengelolaan PT PMBS.
Primaditya mengklaim kliennya mengalami kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai membutuhkan penjelasan manajemen.
Menurut dia, akses terhadap informasi perseroan penting agar pemegang saham dapat memahami kondisi keuangan dan perkembangan usaha perusahaan yang mereka miliki.
“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” katanya.
Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pemegang saham minoritas yang masih memerlukan konfirmasi dari manajemen rumah sakit.
Sengketa PT PMBS turut berkaitan dengan PT FBS karena PT PMBS disebut sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut. Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan atau pengendalian PT PMBS dinilai dapat berdampak pada kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.
Siapkan Langkah Hukum, Termasuk Laporan ke Bareskrim
Primaditya menegaskan perjuangan para pemegang saham minoritas tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan saham, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pemegang saham dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut dia, putusan MA seharusnya menjadi rujukan bagi para pihak untuk menata kembali struktur kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya menolak tindakan korporasi yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan melalui proses peradilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ungkap Primaditya.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR


