NEWS
Skandal Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Lebaran di Rutan KPK
Skandal dugaan korupsi kuota haji kian menyeret lingkar dalam Kementerian Agama. Setelah Yaqut Cholil Qoumas lebih dulu ditahan, kini mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam skandal dugaan korupsi kuota haji. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi ditahan.
Sebelumnya ia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini mempertegas arah penyidikan yang mengarah pada lingkar kebijakan di internal Kementerian Agama.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia mengklaim telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil. “Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.
Dalam keterangannya, Gus Alex juga membantah adanya perintah maupun aliran dana kepada Yaqut dalam perkara ini. “Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya.
Ia enggan merinci lebih jauh pihak yang diduga memberi perintah, dengan alasan seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik. Kasus ini bermula dari penyidikan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada tahap awal, kerugian negara sempat diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian yang terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, setelah sebelumnya mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun gagal, setelah majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. Sehari berselang, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

