NEWS
Skandal Pajak KPP Banjarmasin, KPK Periksa Hasnur Group
KPK memeriksa pegawai dan konsultan pajak dari perusahaan yang terafiliasi Hasnur Group untuk mendalami dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Banjarmasin.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai dan konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, yang merupakan bagian dari Hasnur Group, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (9/4).
Budi menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan satu pihak swasta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
KPK mengungkap perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan uang apresiasi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, seiring KPK mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam proses pengajuan dan pencairan restitusi pajak tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

