NEWS

Tradisi Nutuk Beham Kedang Ipil Resmi Diakui Negara

Sejumlah warga menumbuk padi ketan dalam rangkaian tradisi Nutuk Beham di Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimanatan Timur. Foto: istimewa
Sejumlah warga menumbuk padi ketan dalam rangkaian tradisi Nutuk Beham di Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimanatan Timur. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA – Tradisi Nutuk Beham, ritual menumbuk padi yang menjadi simbol rasa syukur atas hasil bumi, kini resmi diakui negara. Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di wilayah tersebut.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Kota Bangun Darat.

“MHA di Desa Kedang Ipil ini bernama Kutai Adat Lawas. SK pengakuan dan perlindungannya sudah saya serahkan kemarin langsung di lokasi,” ujar Aulia, Minggu.

Penetapan ini menjadi yang pertama di Kukar setelah melalui serangkaian verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim. Dari seluruh desa di Kukar, baru Kedang Ipil yang memenuhi seluruh syarat untuk diakui sebagai MHA.

Desa yang dikenal dengan tradisi Nutuk Beham (upacara adat menumbuk padi) itu dinilai layak karena telah memenuhi enam aspek penilaian, yaitu identitas kelompok, harta benda adat, kesejarahan, wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adat.


Aspek identitas meliputi jumlah penduduk dan luas wilayah. Harta benda adat mencakup kesenian, arsitektur, pakaian adat, hingga tanah komunal. Dari sisi kesejarahan, tim verifikasi menilai asal-usul dan pembentukan wilayah Kedang Ipil.

Aspek wilayah adat meliputi batas-batas dan peta wilayah, struktur penguasaan tanah, serta sumber daya alam di dalamnya. Aspek hukum adat menyoroti norma dan sanksi adat yang berlaku. Sedangkan aspek kelembagaan mencakup struktur dan kewenangan lembaga adat, tata cara suksesi kepemimpinan, serta mekanisme pengambilan keputusan.

Dengan terbitnya SK tersebut, pemerintah daerah memastikan MHA Kutai Adat Lawas akan mendapat perlindungan hukum, pembinaan, dan pemberdayaan.

“Adanya SK ini kami harap bisa menjaga budaya dari arus modernisasi. Generasi berikutnya tetap bisa melihat langsung adat istiadat yang terpelihara. Pemerintah berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang berkaitan dengan adat,” tegas Aulia.