NEWS
KPK Buru Jaksa Datun yang Kabur dan Melawan Saat OTT Amuntai
Perburuan akan melibatkan keluarga orang nomor satu di seksi perdata dan tata usaha negara Kejari HSU, Kalsel tersebut.
apakabar.co.id, Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyisakan satu buronan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), melarikan diri dan belum ditahan hingga kini.
Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. Pasca-OTT, ia tidak memenuhi permintaan KPK untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu subuh (20/12).
KPK memastikan tidak akan berhenti pada imbauan. Asep menyatakan lembaganya tengah menyiapkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna. “Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.
Selain itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan secara berjenjang untuk melacak keberadaan tersangka, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. “Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep.
Langkah pencarian juga diperluas dengan melibatkan pihak keluarga. “Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya.
Asep menegaskan jika pencarian tidak membuahkan hasil, KPK akan resmi menerbitkan status DPO terhadap Tri Taruna. “Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.
Namun hingga kini, baru Albertinus dan Asis yang ditahan. Tri Taruna Fariadi masih dalam pelarian karena melawan dan melarikan diri saat OTT.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

