LINGKUNGAN HIDUP

Uji Lab Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, KLH Batalkan Gugatan Pencemaran Muara Badak

Setelah sempat digiring ke jalur perdata lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan menghentikan rencana gugatan atas dugaan pencemaran di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Keputusan itu diambil setelah hasil uji laboratorium dari dua lembaga dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran baku mutu lingkungan, di tengah bantahan nelayan yang mengaku tak pernah menerima kompensasi sebagaimana diklaim pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faiol Nurofiq. Foto: Dok.apakabar.co.id
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faiol Nurofiq. Foto: Dok.apakabar.co.id
apakabar.co.id, SAMARINDA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan tidak akan melanjutkan rencana gugatan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, yang selama setahun terakhir dikeluhkan ratusan nelayan. Keputusan tersebut diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan parameter pencemaran masih berada di bawah baku mutu lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan berdasarkan pengambilan sampel dan kajian dari dua laboratorium berbeda serta pendapat para ahli, dugaan pencemaran kerang dara di Muara Badak tidak terbukti secara hukum.

“Berdasarkan hasil pengambilan sampel, karena kami menggunakan sampel dari ahli yang berbeda, pencemaran masih di bawah baku mutu, jadi tidak terbukti ada pencemaran kerang itu berdasarkan kajian awal,” ujar Hanif saat diwawancarai awak media di Balikpapan, Jumat (7/2).

Hanif mengakui pada awalnya KLH juga meragukan hasil tersebut, sehingga mendatangkan tim ahli independen. Namun setelah proses penelusuran bukti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH selama beberapa bulan, pembuktian dinilai menemui kendala karena peristiwa pencemaran diduga terjadi cukup lama.

“Memang agak kesulitan juga menghadirkan bukti, karena kejadiannya lama,” katanya.

Dengan hasil tersebut, KLH memutuskan tidak jadi menempuh jalur gugatan, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Menurut Hanif, hasil uji laboratorium tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar gugatan perdata maupun pidana.

“Gugatan di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan tidak kita lakukan, karena bukti sampel yang diperoleh dan pendapat ahli harus diperkuat dengan lab. Hasil lab tidak memungkinkan untuk digugat, karena nilainya masih jauh di bawah baku mutu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH mengarahkan penanganan kasus ini ke langkah pembinaan. Hanif menegaskan penegakan hukum pidana baru akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran lingkungan yang nyata dan berat.

“Kalau seperti asap kuning [kasus Cilegon] kemarin, itu sudah pasti kami pidanakan. Kalau ini, hasilnya seperti itu, kita tidak bisa ngasal,” katanya.

Dalam pernyataannya, Hanif juga menyebutkan bahwa kompensasi kepada masyarakat telah diberikan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar dan telah disalurkan kepada nelayan terdampak.

Sementara itu, PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha PHSS menyatakan menghormati dan mendukung langkah-langkah KLH dalam penanganan dampak kejadian gagal panen kerang dara di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan, menyampaikan perusahaan mendukung kegiatan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim KLH pada akhir tahun lalu sebagai dasar perhitungan bantuan kepada petani terdampak.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KLH terkait hasil verifikasi serta rekomendasi bentuk dukungan perusahaan dalam membantu penanganan dampak kejadian gagal panen kerang dara tersebut,” ujar Dony dalam keterangan tertulis.

Dony menegaskan PHSS meyakini telah menjalankan kegiatan operasi hulu migas secara selamat, andal, serta patuh terhadap seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebut perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan dalam membantu penanganan dampak kejadian tersebut.

Selain itu, Pertamina mengimbau semua pihak mendukung langkah pemerintah dalam menangani musibah gagal panen kerang dara dan bersama-sama menjaga keberlanjutan operasi hulu migas yang merupakan objek vital nasional guna mendukung ketahanan energi nasional.