apakabar.co.id, JAKARTA – Sebanyak 300 pengunjuk rasa yang sempat ditangkap oleh Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sebelumnya, para pendemo terlibat dalam aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Aksi yang berlangsung pada Kamis (22/8) itu diwarnai penangkapan massal oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian berdalih penangkapan dalam rangka menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari seluruh orang yang ditahan, hanya satu orang yang hingga saat ini berada dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sebagian besar pengunjuk rasa telah dipulangkan, namun satu orang masih dalam tahap pengembangan penyelidikan,” ungkap Kombes Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
Dasco Bilang RUU PIlkada Batal, Pakar: Jangan Lengah
Satu orang yang masih diperiksa tersebut, diduga terlibat dalam insiden pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan.
“Benar, terkait dengan pembakaran mobil polisi. Dua lainnya yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus ini telah dipulangkan,” paparnya.
Dari 301 pengunjuk rasa yang ditangkap, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Menurut Kombes Ade Ary, satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, 18 lainnya menjadi tersangka karena dianggap melawan dan tidak mematuhi perintah petugas di lapangan.
BREAKING! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini
“Penetapan status tersangka ini tidak dilakukan sembarangan, tetapi melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam, termasuk penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan pelaksanaan gelar perkara,” terang Kombes Ade Ary.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang tersebut tidak ditahan karena keluarga mereka memberikan jaminan bahwa para tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Keluarga mereka berjanji para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri,” terang Kombes Ade Ary.
Demo Tolak RUU Pilkada di Solo, Masa Aksi Serukan “Pulangkan Jokowi Sekarang Juga”
Sejauh ini, terdapat 301 orang telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (22/8) lalu. Para pengunjuk rasa diduga telah mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, dan bahkan menyerang aparat yang sedang bertugas.
“Orang-orang yang diamankan tersebut diduga kuat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas, serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas kami di lapangan. Beberapa di antaranya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap petugas,” tandas Ade Ary.