apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan LPG 3 kg secara eceran. Hal itu dilakukan untuk memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Jakarta, Selasa (4/2).
Meski begitu, pemerintah tetap mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi. Hal itu dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen.
Baca juga: Alasan di Balik Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg
Baca juga: Menteri ESDM: Tak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 Kg
Selain itu, kata Nasbi, diharapkan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen. Termasuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” katanya.
Pengecer Jadi Sub-Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa per hari ini, Selasa (4/2) pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan dengan menggunakan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil saat menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Baca juga: CORE Minta Tinjau Ulang Kalangan yang Berhak Beli LPG 3 Kg
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.
“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” pungkasnya.