apakabar.co.id, JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung langkah pemerintah yang mengumumkan pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dengan nama yang berganti menjadi sub-pangkalan.
Pemerintah juga perlu memberikan jeda waktu untuk menata rantai distribusi setelah kebijakan pengecer menjadi sub-pangkalan resmi. Hal itu perlu dilakukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan efisien.
“Tak lupa, berikan jeda waktu penataan rantai distribusi dengan mulai berlakunya kebijakan ini,” kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa di Jakarta dikutip Rabu (5/2).
Baca juga: Supaya Subsidi LPG Tepat Sasaran, 3 Arahan Prabowo untuk Bahlil
Selain itu, Fabby juga menyoroti bahwa komunikasi pemerintah kepada publik menjadi hal krusial dan harus menjadi pertimbangan penting untuk mengumumkan aturan baru ini.
“Kebijakan baru ini harus disosialisasikan seluasnya kepada masyarakat. Manfaatkan kanal informasi pemerintah dan media sosial untuk mengkomunikasikan kepada publik,” pungkasnya.
Baca juga: Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina: Tidak Perlu ‘Panic Buying’
Adapun sebagaimana pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Selasa pagi ini, para pengecer LPG 3kg dapat kembali beroperasi namun berganti nama menjadi sub-pangkalan. Pengecer resmi atau sub-pangkalan itu dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” kata Bahlil.