MUARA TEWEH – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU setempat.
Rapat yang berlangsung pada Senin (10/3) di Ruang Rapat Dewan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta pihak terkait.
Dalam acara tersebut hadir pula H. Yaser Arafat – Asisten Administrasi Umum Setda Barito AKBP Singgih Febiyanto – Kapolres, mewakili Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Inf Nur Hakim, Siska Dewi Lestari selaku Ketua KPU Barut. Dan, Adam Parawansa – Ketua Bawaslu.
Beberapa kesimpulan utama yang dihasilkan rapat antara lain: KPU dan Bawaslu Barito Utara siap melaksanakan PSU pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Pemerintah daerah serta pihak keamanan memberikan komitmen penuh untuk mendukung kelancaran dan ketertiban proses demokrasi.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menganggarkan dana hibah sesuai dengan permohonan KPU guna mendukung pelaksanaan PSU.
“Dengan adanya rapat ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mampu menciptakan proses demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Wakil Ketua II DPRD, Henny Rosgiaty Rusli.