1446
1446

BPJPH-Kemendagri Sinergi Sertifikasi Halal bagi Pengusaha

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. Foto: Dok. BPJPH

apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi untuk pelaksanaan kerja sama dalam fasilitasi Rapat Koordinasi Akselerasi Sertifikasi Halal yang dihadiri oleh ribuan kepala daerah serta pejabat terkait.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dalam mendorong sertifikasi halal, terutama di sektor-sektor strategis seperti Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, dan sektor usaha mikro dan kecil (UMK).

“Hambatan utama dalam sertifikasi halal adalah banyaknya RPH yang belum bersertifikat (halal),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3).

Baca juga: Mengapa Produk Kesehatan Perlu Sertifikasi Halal?

Haikal menerangkan dari jumlah RPH yang ada di Indonesia, baru sekitar 50 persen yang tersertifikasi halal. Kondisi tersebut menurutnya menjadi tantangan karena sertifikasi halal di sektor tersebut sangat berpengaruh langsung kepada rantai pasok halal sektor makanan.

Tak hanya itu, kata Hasan, BPJPH juga telah menyiapkan lebih dari 553 Juru Sembelih Halal (Juleha) untuk mendukung proses produk halal di RPH.

“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi RPH dan RPU agar proses sertifikasi di hilir menjadi lebih mudah,” kata Haikal.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Telah Berlaku

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga terkait dengan ketahanan ekonomi nasional.

“Survei menunjukkan bahwa 87 persen masyarakat Muslim Indonesia lebih memilih produk halal,” kata Tito.

Meski Indonesia negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun Indonesia peringkat keempat sebagai produsen produk halal global. Kondisi tersebut dinilainya menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan.

Tito juga menyoroti pentingnya kesiapan daerah dalam mendukung kebijakan ini. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memungkinkan kepala daerah mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal, diharapkan akselerasi ini dapat berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai pasar halal kita dikuasai oleh produk luar negeri. Kita harus mampu menguasai pasar domestik dan sekaligus menargetkan pasar global yang mencapai 2 miliar populasi Muslim,” kata Tito.

‘Baca juga: 5 Hambatan Penjegal Ekosistem Halal di Indonesia

BPJPH dan Kemendagri sepakat bahwa koordinasi ini merupakan momentum penting penguatan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan ekosistem halal nasional yang semakin kuat.

Dengan komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan, program sertifikasi halal di Indonesia diharapkan dapat berjalan optimal.

“Sehingga, sektor halal berimplikasi positif pada pertumbuhan ekonomi berbasis halal yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.

13 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *