EKBIS

BPJPH Perkuat Sistem Pengendalian dalam Layanan Sertifikasi Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sistem pengendalian dalam proses pelayanan sertifikasi halal agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa hal tersebut menjadi semakin penting mengingat layanan sertifikasi halal yang diselenggarakan BPJPH bersentuhan langsung dengan pelaku usaha sebagai pengguna layanan, sekaligus memberikan jaminan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat.

“Sebagai lembaga pelayanan publik, BPJPH harus mampu mengidentifikasi setiap titik rawan dalam proses bisnis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk gratifikasi maupun tindak pidana korupsi. Karena itu, mitigasi risiko dan penguatan sistem pengendalian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan sertifikasi halal melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor layanan terkait, mulai dari BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Proses tersebut juga melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang sangat banyak, di antaranya auditor halal, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), penyelia halal, juru sembelih halal, dan sebagainya.

“Kompleksitas proses itu menuntut adanya sistem pengendalian yang kuat pada setiap tahapan layanan agar potensi risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan dicegah sejak dini. Penguatan pengendalian tersebut juga menjadi semakin strategis seiring meningkatnya volume layanan sertifikasi halal dan keterlibatan berbagai pihak dalam ekosistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal,” kata Aqil..

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJPH adalah Pembinaan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Inspektorat BPJPH bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), awal pekan ini.
Inspektur BPJPH Muhammad Fitri mengatakan kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya penguatan tata kelola dan pengendalian internal BPJPH dalam mendukung implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara berkelanjutan.

Fitri mengatakan, peningkatan pemahaman mengenai Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi dan penerapan Fraud Risk Assessment juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi BPJPH dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko korupsi pada setiap proses bisnis.

“Langkah tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang semakin transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.