Catatan Kemendag Soal Pakaian Bekas, Boleh Dijual Asal…

Ilustrasi pakaian bekas impor. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan pakaian bekas yang beredar di Indonesia boleh dijual asalkan bukan barang impor.

Sebab, kata Jerry, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa kali menegaskan mengenai larangan menjual pakaian impor di Indonesia.

“Yang penting impor enggak boleh,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (26/2).

Jerry menyampaikan hal tersebut merepons masih maraknya penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta. Meski begitu dia mempersilakan pedagang berjualan asalkan pakaian berasal dari dalam negeri.

Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan.

“Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar.

Zulkifli menyampaikan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.

16 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *