NEWS

Aset Disita KPK, Eks Kajari HSU Melawan

Kejari HSU, Albertinus Napitupulu (depan) bersama Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Foto: Sinpo
Kejari HSU, Albertinus Napitupulu (depan) bersama Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Foto: Sinpo
apakabar.co.id, JAKARTA - Langkah KPK menyita sejumlah aset dalam perkara dugaan pemerasan kini diuji melalui praperadilan. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan permohonan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut untuk menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah. Permohonan praperadilan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.  Dan, didaftarkan pada 23 Januari 2026. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2026. Objek praperadilan yang diajukan berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025. Hingga saat ini, pengadilan belum mempublikasikan isi petitum permohonan secara terbuka dalam sistem informasi perkara.
Menanggapi adanya permohonan praperadilan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi lengkap. “Kami cek dulu ya informasi ini,” kata Budi, Sabtu malam dihubungi apakabar.co.id.

Sita Mobil Pemda Toli-Toli


Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta kediaman pribadinya di Jakarta Timur. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.

KPK menyatakan kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Sekadar tahu, Albertinus yang baru lima bulan menjabat di HSU pernah menjadi kepala jaksa di Toli-Toli.
“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Budi, Rabu (24/12).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam konstruksi penyidikan, Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Modusnya, menakut-nakuti para kepala dinas dengan laporan LSM. Penyidik juga mendalami dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta aliran dana lain yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.