EKBIS
Harga Gas Industri Naik, Pemerintah Cari Solusi agar Perusahaan Tak Tumbang dan PHK Massal Bisa Dicegah
Pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar industri tetap bisa beroperasi dengan baik tanpa terbebani lonjakan harga gas industri yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
apakabar.co.id, JAKARTA - Kenaikan harga gas industri mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pekerja. Pemerintah kini berupaya mencari jalan tengah agar industri tetap bisa beroperasi dengan baik tanpa terbebani lonjakan biaya produksi yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah tengah melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak untuk menemukan solusi terbaik terkait kenaikan harga gas industri yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Bahlil, pemerintah tidak ingin industri nasional harus menanggung beban biaya energi yang terlalu tinggi. Sebab, kondisi tersebut dapat mengganggu daya saing perusahaan dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan lapangan kerja.
"Nah itu yang kita lagi mencari untuk menengahi. Agar jangan juga industri diberikan beban harga yang tinggi," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri hingga perwakilan serikat pekerja. Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan pembahasan teknis bersama Pertamina guna menentukan harga gas yang dianggap ideal bagi dunia usaha.
"Saya sudah rapat sama mereka. Sama asosiasi, sama buruh juga sudah. Sekarang saya lagi rapat teknis dengan Pertamina untuk mencari angka yang ideal agar industri kita tetap bisa bertahan," katanya.
Gas industri non-HGBT naik
Bahlil mengungkapkan bahwa kenaikan harga gas tidak terjadi pada seluruh sektor industri. Dampaknya terutama dirasakan oleh perusahaan yang menggunakan gas non-HGBT atau yang tidak memperoleh fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Program HGBT merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan harga gas khusus kepada sektor-sektor industri tertentu guna meningkatkan daya saing dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Bahlil, gas yang masuk kategori HGBT pada dasarnya mendapatkan dukungan dari negara sehingga harganya lebih terjangkau. Sementara itu, industri non-HGBT harus membeli gas dengan harga pasar yang lebih tinggi.
"Ada kenaikan harga gas di beberapa industri non-HGBT. Karena ada dua jenis gas, HGBT dan non-HGBT. Kalau HGBT memang mendapatkan dukungan dari negara, sedangkan non-HGBT mengikuti harga umum," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sebagian perusahaan menghadapi kenaikan biaya produksi yang cukup signifikan, terutama bagi industri yang sangat bergantung pada pasokan gas sebagai sumber energi utama.
Pasokan LNG jadi alternatif
Bahlil mengungkapkan bahwa salah satu penyebab kenaikan harga gas adalah penurunan produksi dari sejumlah sumur gas di daerah, khususnya di Jawa Barat.
Ketika pasokan gas dari sumber utama berkurang, industri harus mencari alternatif pasokan dari daerah lain. Salah satu pilihan yang digunakan adalah Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Namun penggunaan LNG membawa konsekuensi tambahan berupa biaya transportasi dan distribusi yang lebih tinggi. LNG harus dikirim dari wilayah penghasil gas seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi menuju pusat-pusat industri di Pulau Jawa.
Akibatnya, harga akhir yang harus dibayar oleh industri menjadi lebih mahal dibandingkan pasokan gas dari sumber yang lebih dekat.
"Maka kemudian untuk menutupi itu pakai LNG. Yang namanya LNG itu kan dibawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan itu ada penambahan biaya," kata Bahlil.
Ancaman PHK perhatian DPR
Persoalan harga gas industri kini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga DPR RI. Kekhawatiran muncul setelah adanya laporan mengenai potensi PHK besar-besaran di salah satu pabrik keramik terbesar di Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya siap melakukan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi akibat kenaikan harga gas.
Sebelumnya, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan bahwa dalam waktu 7 hingga 10 hari ke depan berpotensi terjadi PHK di salah satu perusahaan keramik besar di Bekasi.
Jumlah pekerja yang terdampak bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 50 ribu orang, sehingga memunculkan kekhawatiran luas mengenai nasib para pekerja dan keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Dasco mengaku telah menjadwalkan pertemuan dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) serta perwakilan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar persoalan harga gas tidak berkembang menjadi krisis ketenagakerjaan yang lebih besar.
Pemerintah berharap hasil pembahasan dengan Pertamina dan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan formula harga gas yang lebih seimbang. Dengan demikian, industri tetap mampu berproduksi, daya saing nasional terjaga, dan ancaman PHK massal dapat dihindari.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK