apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah telah memasukkan komponen penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Meski begitu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti penguatan ekonomi syariah di Indonesia perlu didukung dengan regulasi yang terintegrasi.
Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, Handi Risza menerangkan kondisi tersebut memunculkan permasalahan struktural yang membuat ekosistem halal di Indonesia belum bisa berkembang.
“Dulu kita pernah memasukan sebagai inisiatif menyusun UU Ekonomi Syariah dan menjadi program usulan DPR karena tidak mendapatkan prioritas usulan ini tidak berlanjut di tahun 2024. Ini kalau bisa dimunculkan kembali sehingga bisa menjadi program legislasi prioritas. Mumpung di awal periode DPR dan kita usulkan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Penguatan Ekosistem Halal untuk Masa Depan Ekonomi dan Keuangan Syariah dipantau virtual di Jakarta, Jumat (4/10).
Baca juga: 5 Hambatan Penjegal Ekosistem Halal di Indonesia
Baca juga: Industri Halal Global Menunjukan Tren Positif
Dengan disahkannya UU Ekonomi Syariah, kata Handi, diharapkan dapat menjadi omnibuslaw sektor-sektor yang mendukung tumbuhnya ekosistem halal di Indonesia.
Sejumlah sektor tersebut di antaranya perbankan syariah, keuangan syariah, produk halal, pariwisata halal, rumah sakit halal, zakat, infak dan wakaf (ZIFWAF).
Handi mengamati selama ini subsektor ekonomi syariah tidak terintegrasi satu sama lain. Akibatnya, perkembangan subsektor ekonomi syariah masih belum bisa optimal.
“Sebagaimana potensi yang dimilikinya, karena itu perlu terobosan regulasi dan kebijakan yang efektif,” terangnya.
Handi juga berharap ekosistem ekonomi syariah dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Sebab, dalam satu dekade terakhir dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo pertumbuhan ekonomi mengalami stagnan di angka 5 persen.
Baca juga: Kebut Mundur Sertifikasi Halal UMKM
Baca juga: Proyeksi Konsumsi Produk Halal Global Mencapai USD 3 Triliun
Hal itu terlihat dari industri pengolahan yang masih di angka 18,75 persen dengan pertumbuhan 5,23 persen secara year on year (yoy). Sementara itu sektor pertanian hanya berkontribusi 13,57 persen dengan pertumbuhan 1,4 persen.
“Artinya ini seharusnya bisa direfresh masuknya industri halal agar menstimulus dan mendorong industri pengolahan bisa bangkit menjadi mesin pendorong baru,” ujarnya.
“Ekosistem halal ini bisa menjadi gairah baru bagaimana mendorong sumber pertumbuhan ekonomi baru dan bisa menjadi alternatif untuk menggerakan salah satu perekonomian nasional,” jelasnya.