NEWS

Kepala Pajak Banjarmasin Rangkap 12 Jabatan, KPK Lakukan Pendalaman

Rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan adanya benturan kepentingan dalam pendalaman KPK. Foto: Sinpo
Rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan adanya benturan kepentingan dalam pendalaman KPK. Foto: Sinpo
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan terkait rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri apakah jabatan Mulyono di sejumlah perusahaan memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang berjalan. “Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujar Budi dikutip dalam keterangan resmi. 

Adapun terkait dugaan pelanggaran etik karena Mulyono disebut memiliki jabatan di 12 perusahaan, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai instansi pembina aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perpajakan.
“Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Mulyono bersama seorang ASN lainnya dan seorang pihak swasta terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Penyidik kini mendalami alur pengajuan restitusi pajak tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaturan nilai pajak atau peran jabatan rangkap dalam memengaruhi proses administrasi dan pengawasan. Selain aspek pidana, sorotan juga tertuju pada potensi konflik kepentingan yang dapat memperlemah integritas tata kelola perpajakan.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan mengurai seluruh konstruksi perkara, baik dari sisi perbuatan melawan hukum maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.