LINGKUNGAN HIDUP

MUI Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

Seorang warga menggunakan perahu untuk melintasi Sungai Citarum yang penuh dengan sampah. Foto: Antara
Seorang warga menggunakan perahu untuk melintasi Sungai Citarum yang penuh dengan sampah. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa tersebut sebagai bentuk dukungan atas Gerakan Indonesia ASRI.

Fatwa tersebut ditegaskan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 dan menyambut Ramadan 1447 Hijriah.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat Hazuarli Halim.
Hazuarli memaparkan fatwa tersebut merupakan hasil pertimbangan mendalam atas dampak kerusakan lingkungan yang kian nyata. Dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala, sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” katanya.

Hazuarli menambahkan, MUI akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut baik fatwa tersebut dan menyebut sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kita sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.