Kasus Ayam Widuran, BPJPH Perketat Pengawasan dengan BPKN

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan bakal mempererat koordinasi dan pengawasan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul kasus Ayam Widuran di Surakarta, yang ternyata tidak halal.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip Rabu (28/5).

Ia menyampaikan, pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan ada kepastian kehalalan yang dibuktikan melalui sertifikat halal.

“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” ujar Haikal.

Baca juga: Melanggar Kebijakan Halal, Menteri UMKM: Proses Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Ia pun berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BPJPH Tekankan Pentingnya Tingkatkan Literasi Halal untuk UMKM

Selain itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam.

Haikal juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah, serta turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email [email protected],” jelasnya.

16 kali dilihat, 16 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *