EKBIS

Kesepakatan Dagang RI-AS: Ribuan Produk Bebas Tarif, tapi Ekspor Masih Bergantung Segelintir Sektor

Kesepakatan Dagang RI-AS: Ribuan Produk Bebas Tarif, tapi Ekspor Masih Bergantung Segelintir Sektor. Foto: dok. Kemenko
Kesepakatan Dagang RI-AS: Ribuan Produk Bebas Tarif, tapi Ekspor Masih Bergantung Segelintir Sektor. Foto: dok. Kemenko
apakabar.co.id, JAKARTA - Dalam berbagai pemberitaan mengenai kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, satu angka sering muncul berdampingan dengan tarif 15 persen: sebanyak 1.819 produk Indonesia disebut akan memperoleh fasilitas tarif nol persen.

Bagi banyak pihak, angka tersebut terdengar menjanjikan. Ribuan produk bebas tarif seolah menunjukkan bahwa pintu pasar Amerika kini terbuka lebih luas bagi ekspor Indonesia. Namun dalam praktik perdagangan internasional, makna angka tersebut tidak selalu sesederhana yang terlihat di permukaan.

Dalam sistem perdagangan global, istilah “produk” yang disebut dalam perjanjian dagang sebenarnya merujuk pada pos tarif atau tariff lines, yakni kategori barang dalam sistem klasifikasi perdagangan internasional yang dikenal sebagai Harmonized System (HS).

Sistem ini memecah berbagai jenis barang menjadi ribuan kategori berdasarkan bahan, fungsi, maupun bentuk produknya. Akibatnya, satu komoditas yang tampak sederhana dalam kehidupan sehari-hari dapat memiliki banyak kode tarif berbeda.

Sepatu, misalnya, tidak hanya satu jenis dalam sistem perdagangan. Terdapat kode berbeda untuk sepatu kulit, sepatu olahraga, sepatu berbahan karet, hingga sepatu berbahan sintetis. Seluruhnya tercatat sebagai pos tarif yang berbeda.

Karena itu, ketika sebuah kesepakatan perdagangan menyebutkan 1.819 produk bebas tarif, yang dimaksud sebenarnya adalah 1.819 kode tarif, bukan ribuan komoditas utama dalam arti ekonomi. Perbedaan ini terlihat kecil, tetapi implikasinya cukup besar dalam membaca potensi perdagangan yang sebenarnya.

Dalam perdagangan internasional, nilai ekspor suatu negara biasanya tidak tersebar merata pada ribuan pos tarif. Sebaliknya, nilai perdagangan cenderung terkonsentrasi pada sejumlah kecil kelompok produk yang menjadi tulang punggung ekspor.

Hal tersebut juga terlihat dalam hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.

Menurut data perdagangan global dari UN Comtrade, nilai ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran US$23–24 miliar per tahun. Amerika Serikat menjadi salah satu tujuan ekspor terbesar Indonesia di luar kawasan Asia.

Namun jika dilihat lebih rinci, ekspor tersebut tidak tersebar merata pada ribuan pos tarif. Sebagian besar nilai ekspor terkonsentrasi pada beberapa kelompok produk utama seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, produk karet, serta sejumlah produk elektronik.

Data dari United States International Trade Commission bahkan menunjukkan bahwa produk alas kaki saja menyumbang miliaran dolar ekspor Indonesia ke pasar Amerika setiap tahun. Indonesia juga termasuk salah satu pemasok utama produk tersebut bagi pasar Amerika.

Dengan struktur perdagangan seperti ini, pertanyaan yang lebih penting sebenarnya bukanlah berapa banyak produk yang mendapatkan tarif nol persen, melainkan produk mana yang masuk dalam daftar tersebut.

Jika sebagian besar dari 1.819 pos tarif itu berasal dari produk dengan nilai ekspor kecil, maka dampaknya terhadap total ekspor Indonesia bisa relatif terbatas. Sebaliknya, jika produk dengan nilai ekspor besar masuk dalam kategori bebas tarif, dampaknya terhadap perdagangan bisa jauh lebih signifikan.

Ketua Bidang Ekonomi, Industri, dan Investasi DPP Projo, Bonar Sianturi, menilai angka besar dalam daftar produk bebas tarif perlu dilihat secara lebih hati-hati.

Menurut dia, manfaat nyata dari kesepakatan perdagangan akan sangat bergantung pada struktur ekspor Indonesia dan kesiapan industri dalam memanfaatkan peluang tersebut.

“Angka ribuan produk bebas tarif memang terdengar besar, tetapi yang lebih penting adalah apakah produk utama ekspor Indonesia benar-benar mendapatkan akses yang lebih baik. Kalau tidak, dampaknya terhadap total perdagangan bisa terbatas,” ujar Bonar dalam pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (13/3).

Ia juga menilai daftar produk bebas tarif dalam perjanjian perdagangan sering kali mencerminkan strategi negara pengimpor dalam melindungi industrinya.

Dalam banyak perjanjian dagang modern, negara pengimpor biasanya membuka tarif nol persen untuk produk yang tidak terlalu sensitif bagi industri domestiknya.

Sebaliknya, produk yang bersaing langsung dengan industri dalam negeri cenderung tetap dilindungi melalui tarif tertentu atau melalui mekanisme kuota.

“Karena itu kesepakatan perdagangan harus dilihat secara lebih komprehensif. Tidak hanya jumlah produk yang tercantum, tetapi juga posisi produk tersebut dalam struktur perdagangan kita,” kata Bonar.

Menurut dia, kesiapan industri nasional juga menjadi faktor penting agar peluang pasar benar-benar dapat dimanfaatkan.

“Kesepakatan perdagangan pada dasarnya membuka pintu. Tetapi manfaatnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan industri nasional untuk masuk dan bersaing di pasar tersebut,” ujarnya.

Bagi Indonesia, realitas ini menunjukkan bahwa kesepakatan perdagangan tidak dapat dinilai hanya dari jumlah produk yang tercantum dalam daftar tarif.

Yang jauh lebih menentukan adalah bagaimana struktur perdagangan itu sendiri: apakah produk yang menjadi tulang punggung ekspor Indonesia benar-benar memperoleh akses yang lebih baik, ataukah peluang terbesar justru berada pada produk dengan nilai perdagangan yang masih kecil.

Dalam perdagangan global, jumlah pintu yang terbuka memang penting. Namun yang lebih menentukan adalah pintu mana yang benar-benar membawa nilai ekonomi terbesar bagi sebuah negara.