NEWS

KPK Usut Afiliasi Hasnur Group, MAKI: Belajar dari Kasus Jhonlin

MAKI melihat penyidikan KPK soal skandal restitusi pajak di KPP Banjarmasin berisiko mandek hingga tak menyentuh aktor utama.
KPK memeriksa tersangka Mulyono dalam perkara dugaan suap penerbitan SKPLB dan SKPKPP dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: RMOL
KPK memeriksa tersangka Mulyono dalam perkara dugaan suap penerbitan SKPLB dan SKPKPP dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: RMOL
apakabar.co.id, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengulang pola penanganan kasus besar yang dinilai berhenti di level pelaksana. 

Boyamin menilai penyidikan kasus dugaan suap dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin berisiko mandek jika tidak dikembangkan secara menyeluruh. 

“Kalau ini nanti mandek itu ya bisa saja. Karena KPK sering terbentur pada keterbatasan pengolahan data, apalagi dokumen pajak sering kali sudah tidak tersedia,” ujarnya diwawancarai apakabar.co.id, Senin (13/4).

Boyamin lantas teringat kasus Jhonlin sebagai contoh penanganan yang dinilai tidak menyentuh aktor utama. Kasus dugaan suap PT Jhonlin Baratama berkaitan dengan rekayasa kewajiban pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Konsultan pajaknya, Agus Susetyo, divonis 2 tahun penjara karena menyuap pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan tim sebesar S$3,5 juta (Rp35 miliar) agar nilai pajak perusahaan tahun 2016–2017 diturunkan.

Dalam penyidikan, sempat terjadi insiden hilangnya truk yang diduga membawa dokumen barang bukti. Hingga awal 2025, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan pertanggungjawaban korporasi.
Boyamin menegaskan KPK harus berani mendalami tidak hanya unsur suap, tetapi juga kemungkinan manipulasi kewajiban pajak.

“KPK tidak boleh hanya terpaku pada suap. Harus didalami juga dugaan penyimpangan kewajiban pajak, termasuk nilai restitusi yang diajukan,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti potensi penyidikan berhenti di level teknis tanpa menyentuh jejaring korporasi di belakangnya. “Kalau tidak dikembangkan, ya bisa berhenti di orang yang kena OTT saja,” ujarnya.

Sementara itu, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dengan memeriksa pihak yang terafiliasi dengan Hasnur Group.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari yang diduga berperan sebagai perantara atau proksi dalam proses pengajuan restitusi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama pihak swasta. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta pihak perusahaan Venasius Jenarus Genggor.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti dengan nilai mencapai Rp48,3 miliar. Boyamin menegaskan publik menunggu keberanian KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke aktor utama, termasuk pihak pemberi dan jejaring korporasi.

“Kalau ada indikasi perkara tidak dikembangkan atau dihentikan, kami akan gugat praperadilan,” kata dia.