EKBIS
Lonjakan Laba Batu Bara di Tengah Krisis Global, Pemerintah Didesak Terapkan Windfall Tax
Di tengah beban berat yang dipikul oleh masyarakat akibat inflasi landed-cost energi dan barang pokok, perusahaan-perusahaan raksasa batu bara justru meraup keuntungan berlebih (windfall profit) yang luar biasa pada Kuartal I (Q1) tahun 2026 seiring eskalasi konflik geopolitik berkepanjangan di kawasan Asia Barat.
apakabar.co.id, JAKARTA - Lonjakan harga energi global akibat konflik geopolitik di kawasan Asia Barat kembali memunculkan ironi di Indonesia. Ketika masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan bakar, listrik, hingga kebutuhan pokok, sejumlah perusahaan batu bara justru mencatat keuntungan fantastis pada Kuartal I (Q1) 2026.
Kondisi itu memicu desakan agar pemerintah segera menerapkan kebijakan pajak keuntungan tak terduga atau Windfall Profit Tax sebagai langkah fiskal yang dinilai paling adil untuk menekan ketimpangan ekonomi sekaligus mendukung pembiayaan transisi energi nasional.
Berdasarkan laporan keuangan resmi perusahaan, sejumlah emiten batu bara besar mengalami lonjakan laba bersih yang sangat signifikan sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA), misalnya, mencatat kenaikan laba bersih sebesar 104,81 persen secara tahunan atau year on year (YoY). Laba perusahaan pelat merah tersebut melonjak menjadi Rp801,79 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp391,5 miliar.
Kenaikan serupa juga dialami PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO). Emiten batu bara swasta terbesar itu membukukan laba bersih mencapai Rp2,16 triliun atau naik sekitar 70 persen dibandingkan Q1 2025 yang berada di angka Rp1,27 triliun.
Sementara itu, Indika Energy melalui lini bisnis tambangnya juga mencatat lonjakan laba hingga 142 persen. Besarnya keuntungan tersebut dinilai bukan berasal dari inovasi bisnis atau peningkatan produktivitas perusahaan secara signifikan.
Lonjakan laba justru dipicu oleh kenaikan harga komoditas energi global akibat konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok internasional.
Di sisi lain, masyarakat harus menanggung dampak langsung dari krisis tersebut melalui kenaikan harga energi, biaya transportasi, inflasi pangan, hingga beban subsidi yang ditanggung negara. Situasi ini dinilai menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin tajam.
Keuntungan besar hanya terkonsentrasi pada segelintir perusahaan ekstraktif, sementara masyarakat luas menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Karena itu, dorongan untuk menerapkan Windfall Profit Tax semakin menguat.
Kebijakan ini merupakan pajak tambahan yang dikenakan kepada perusahaan yang memperoleh keuntungan berlebih akibat situasi luar biasa, seperti lonjakan harga global atau konflik internasional.
Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi, menilai pemerintah tidak perlu menunggu keuntungan jangka panjang untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah seharusnya dapat bergerak cepat dengan menggunakan pendekatan laporan keuangan per kuartal agar penerapan pajak dapat dilakukan secara responsif.
“Realisasi penerapan windfall tax justru mendesak untuk diterapkan saat ini dan dibawa ke dalam APBN Perubahan 2026 yang tengah dibahas. Dana tersebut dapat dialokasikan khusus untuk pembiayaan pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari agenda transisi energi,” ujar Sisilia di Jakarta, Jumat (29/5).
Ia menegaskan bahwa momentum fiskal saat ini tidak boleh dilewatkan begitu saja. Jika kebijakan terus ditunda, keuntungan besar dari sektor ekstraktif hanya akan terus terakumulasi pada kelompok tertentu tanpa memberikan manfaat maksimal bagi publik.
Selain untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, penerapan Windfall Profit Tax juga dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan baru bagi program energi bersih dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Selama ini, agenda transisi energi sering terkendala persoalan pendanaan. Padahal, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mengembangkan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mencapai target penurunan emisi karbon.
Pengamat ekonomi menilai kebijakan pajak keuntungan tak terduga sebenarnya bukan hal baru di dunia internasional. Sejumlah negara telah menerapkannya terhadap perusahaan energi ketika harga komoditas melonjak tajam akibat situasi global.
Dengan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian, pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah progresif agar manfaat keuntungan sektor sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Ketimpangan ekonomi berisiko semakin melebar jika keuntungan ini terus terakumulasi hanya di segelintir konglomerat ekstraktif. Pemerintah tidak boleh menunda lagi,” kata Sisilia.
Tanggapan pemerintah
Sementara itu, pemerintah mulai memberi sinyal serius terhadap kemungkinan penerapan kebijakan Windfall Profit Tax di tengah lonjakan keuntungan perusahaan batu bara akibat krisis energi global. Pada Senin, 19 Mei 2026, pemerintah menyatakan tengah mengkaji langkah optimalisasi penerimaan negara dari sektor komoditas energi yang menikmati kenaikan harga signifikan akibat konflik geopolitik di Asia Barat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah melihat adanya ruang untuk meningkatkan kontribusi sektor batubara terhadap penerimaan negara. Menurutnya, keuntungan besar yang diperoleh perusahaan tambang saat harga komoditas melonjak perlu direspons melalui kebijakan fiskal yang tetap menjaga keseimbangan iklim investasi dan kepentingan publik.
“Ketika harga komoditas naik sangat tinggi dan perusahaan memperoleh tambahan keuntungan besar, negara tentu perlu memastikan manfaatnya juga bisa dirasakan masyarakat luas,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5).
Pemerintah menilai tambahan penerimaan dari sektor energi dapat membantu menjaga stabilitas APBN di tengah tekanan subsidi energi dan meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial. Karena itu, pembahasan mengenai skema windfall tax maupun bea keluar komoditas disebut masih terus dimatangkan lintas kementerian.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis, 22 Mei 2026, menegaskan pemerintah sedang menghitung berbagai opsi pungutan tambahan terhadap sektor yang memperoleh “durian runtuh” dari kenaikan harga global, termasuk batu bara dan mineral strategis lainnya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut diperlukan agar beban lonjakan subsidi energi tidak sepenuhnya ditanggung negara. “Pemerintah ingin ada keseimbangan. Saat sebagian sektor mendapatkan keuntungan ekstra karena situasi global, negara juga perlu memiliki ruang fiskal untuk melindungi masyarakat,” kata Purbaya dalam forum ekonomi di Jakarta, Kamis (22/5).
Meski demikian, wacana penerapan Windfall Profit Tax masih menuai perdebatan dari kalangan industri tambang. Sejumlah pelaku usaha meminta pemerintah memastikan formula pajak dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kondisi biaya operasional perusahaan.
Namun di tengah meningkatnya tekanan ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembiayaan transisi energi, pemerintah dinilai menghadapi dorongan yang semakin kuat untuk segera merealisasikan kebijakan tersebut dalam pembahasan APBN Perubahan 2026.
Kini, pembahasan APBN Perubahan 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan arah kebijakan fiskal nasional. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan lonjakan keuntungan perusahaan energi, penerapan Windfall Profit Tax dinilai menjadi pilihan yang sulit dihindari.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK