apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya mengawal proses antara kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para eks pekerja PT Sritex.
Yassierli menerangkan saat ini kurator juga membuka opsi untuk eks pekerja Sritex dapat dipekerjakan kembali. Hal tersebut sudah terkonfirmasi dan sudah dilakukan pendataan, termasuk sudah terdapat kontrak dengan investor.
“Hanya itu yang bisa saya sampaikan,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Rabu (19/3).
Baca juga: THR Jadi Terhutang, DPR Minta Pemerintah Tegas ke Sritex
Adapun mengenai jumlah eks pekerja Sritex yang akan dipekerjakan kembali menurutnya tidak semua korban terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat diserap kembali.
Meski begitu, ia memastikan jumlahnya mayoritas pekerja yang akan dilibatkan. Hal itu juga turut dibantu dari serikat pekerja yang membuatnya menjadi lebih terorganisir dengan baik dan kondusif.
“Itu yang membuat kami tenang juga. Artinya kekhawatiran banyak dari publik itu sebenarnya tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Menaker juga pihaknya terus mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex Group yang terdampak PHK.
Baca juga: Menakar Peran Danantara Selamatkan Sritex
Baca juga: DPR Pastikan Hak Pekerja Sritex Terpenuhi
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pengajuan klaim JHT telah mencapai hampir 100 persen, sementara proses pengajuan JKP diharapkan dapat rampung dalam lima hari ke depan.
Ada yang dapatnya lumayan, karena itu ada pekerja yang tabungannya sudah 20 tahun, 30 tahun, itu lumayan angkanya,” kata Menaker.
“Sementara untuk JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair, 70 persen sudah cair. Alhamdulillah, itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk Hari Raya Idul Fitri. Jumlahnya lumayan,” imbuhnya.