Satgas PHK Bakal Diluncurkan Akhir Mei

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) direncanakan akan diluncurkan pada akhir bulan Mei. Karena itu, ia berharap upaya pembentukannya dapat bisa segera dilakukan lebih cepat.

Yassierli menerangkan Saat ini, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.

“Kita tunggu launching-nya segera. Inginnya lebih cepat. Di sisi lain, kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang juga menjadi bagian terlepas dari sudah atau belumnya launching Satgas PHK ini,” katanya di Jakarta, Selasa (20/5).

Baca juga: Menaker Ingin Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja

Yassierli memaparkan desain pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dirancang untuk mengatasi permasalahan dari hulu ke hilir, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, Kemenaker telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK. Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK.

“Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor industri dan nanti akan mengerucut kepada entitas perusahaan,” katanya.

Baca juga: Wacana Bentuk Satgas PHK, Celios Ingatkan 6 Tugas Penting

Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang merupakan inisiatif baru yang mana dalam tim ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia.

Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan industri untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan industri dan penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan.

11 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *