Wamenaker Tegaskan Praktik Penahanan Ijazah Melanggar Hukum

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan saat melakukan sidak di salah satu perusahaan yang menahan ijazah pekerja dan/atau mantan pekerjanya di Jakarta. Foto: Kemnaker RI

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami ingin pelaku usaha fokus menjalankan bisnisnya dengan baik, sementara negara hadir memastikan hak-hak pekerja tetap dihormati,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (11/6).

Ia mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Baca juga: Dirut Ditangkap, Wamenaker Minta Sritex Tetap Bayar Pesangon

Noel menegaskan SE ini harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.

Adapun Wamenaker Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.

Baca juga: Wamenaker Komentari Wacana Mitra Ojol Masuk Kategori UMKM

Noel mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan pelindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

“Kita lakukan sidak karena adanya aduan masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sidak ini juga dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat undang-undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja.

“Kehadiran saya ini dalam kapasitas sebagai negara, bukan untuk menekan, apalagi memeras, tetapi untuk melindungi warga negara,” ujarnya.

Baca juga: Penghapusan Kuota Impor, Wamenaker: Agar Tak Ada Monopoli

Sidak di tiga perusahaan tersebut pun diakhiri dengan penyerahan langsung sejumlah ijazah oleh pihak manajemen kepada mantan pekerja yang hadir dalam kegiatan itu.

Noel mengapresiasi langkah kooperatif perusahaan-perusahaan yang bersedia mematuhi ketentuan dan mengembalikan dokumen para pekerja.

Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah kooperatif terhadap apa yang menjadi keputusan negara,” jelasnya.

7 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *