apakabar.co.id, JAKARTA – Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Senin siang (12/11).
Hakim tunggal Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Paman Birin, sapaannya, oleh KPK tak sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menerima permohonan praperadilan pemohon dan menolak jawaban termohon,” kata Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa sore (12/11).
Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Sahbirin Noor beralasan menurut hukum. Ia juga membebankan termohon untuk membayar biaya perkara.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” sambung hakim penghukum perintang kasus kematian Brigadir Joshua ini.
Penetapan tersangka Sahbirin hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hakim menyatakan seharusnya KPK lebih dulu memeriksa Sahbirin secara resmi. Belum sekalipun KPK memeriksa Birin sejak OTT pada awal Oktober tadi. Sebabnya, KPK mengaku tak bisa menemukan Birin sampai hari ini.
Namun hakim menganggap kesimpulan KPK itu prematur. Lebih jauh pengadil juga bersandar pada tidak dikeluarkannya DPO oleh KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim. “Termasuk bukti pemanggilan dan upaya paksa terhadap pemohon,” sambung hakim.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek. Gugatan didaftarkan Sahbirin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang digelar sepanjang pekan kemarin dan putusannya digelar pengadilan hari ini, Selasa (12/11) tepat di hari ulang tahun ke-57 Sahbirin Noor.
Adu Kuat KPK Vs Birin
Paman Birin menggugat KPK karena merasa penetapan tersangkanya sewenang-wenang.
Birin yang absen sidang, lewat kuasa hukumnya menyoal sederet kejanggalan.
Pertama, penetapan tersangka yang tanpa melewati pemeriksaan terlebih dahulu.
Dan kedua, lemahnya sangkaan mengingat tak adanya Paman Birin dalam operasi tangkap tangan KPK.
“Surat perintah penyidikan juga baru dikeluarkan saat pengumuman tersangka,” kata kuasa hukumnya, Soesilo.
KPK, dalam sidang praperadilan, kemudian meresponsnya dengan sederet argumen dan 152 alat bukti.
Pertama, penetapan tersangka Birin tetap sah mengingat sang gubernur melarikan diri setelah OTT.
Kedua, keterlibatan Paman Birin dalam pengaturan proyek berujung hadiah fee 5 persen dikuatkan lebih dari dua alat bukti yang berkesesuian. Mulai dari keterangan saksi, petunjuk, hingga bukti elektronik.
“Penyidikan dilakukan secara in absentia karena tersangka melarikan diri,” jelas tim hukum KPK.
KPK menggelar operasi tangkap tangan sepanjang Oktober tadi. Tak hanya menjaring sebanyak 17 orang, KPK juga mengamankan Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.
Ada empat modus korupsi diduga oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.
Namun di tengah perburuan, Birin justru muncul memimpin apel pagi di Kegubernuran Kalsel. Kemunculan Birin seolah membantah pernyataan KPK yang menyebutnya hilang.