Siap-Siap! Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Disidang, Pelantikan Ditunda

Maka dengan ini, pelantikan kepala daerah Banjarbaru dan Banjar otomatis ditunda.

Ilustrasi sidang MK. Foto via MKRI

apakabar.co.id, JAKARTA – Dua hari lagi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.

Informasi ini didapat apakabar.co.id setelah tim Hukum Banjarbaru Hanyar selaku penggugat dihubungi MK. “Kami dapat informasi pada Senin 6 Januari sidang akan digelar Kamis 9 Januari,” jelas Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, Selasa pagi (7/1).

Banjarbaru Hanyar adalah akronim dari Haram Manyarah Waja sampai Kaputing. Ini merupakan semboyan Pangeran Antasari ketika Perang Banjar menghadapi Belanda.

Sebagai pengingat, gugatan dilayangkan Pazri dkk usai mengendus kesalahan oleh KPU Banjarbaru. Sejumlah hal mereka persoalkan. Utamanya mengenai hilangnya hak konstitusional warga Banjarbaru karena KPU tak mau menggunakan format kotak kosong.

“Format kotak kosong sah secara hukum. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016,” kata advokat Borneo Law Firm ini.

Atas keputusan KPU Banjarbaru tersebut, perhelatan Pilkada Banjarbaru tetap dimenangkan kandidat Lisa Hallaby dan Wartono.

Padahal, suara tak sah-lah yang memenangi Pilkada di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan. Suara tak sah bahkan mencapai 78 ribu.

Sedang satu-satunya calon Lisa Hallaby-Wartono, yang diusung koalisi gendut Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB hanya meraup 36 ribu suara.

Tak hanya profesor hingga warga biasa. Belakangan sejumlah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU juga ikut menggugat. Dua perkara Banjarbaru teregister dengan nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang akan digelar MK pada Kamis 9 Januari pukul 13.30 Wib di lantai empat. Publik dapat menyaksikan langsung atau melalui channel Youtube MK.

Apakah ada persiapan khusus? Pazri tak memberi isyarat apapun. Yang pasti, sambungnya, semuanya telah siap. Mulai kelengkapan administrasi pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta teknis persiapan kuasa hukum yang hadir.

“90 persen kami siap,” jelasnya.

Respons KPU

Dimintai tanggapannya, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menyatakan siap menghadapi gugatan.

Tenri memastikan pada prinsipnya KPU sudah melaksanakan semua tahapan sesuai ketentuan. KPU, sambung Tenri, menaati dan mengikuti seluruh ketetapan dan keputusan MK.

“Yang pasti KPU sebagai pihat tergugat pastinya mempersiapkan sidang pendahuluan di MK,” jelas Tenri dihubungi apakabar.co.id secara terpisah.

Maka dengan ini, penetapan calon kepala daerah hasil Pilkada Banjarbaru dan Banjar akan ditunda. Sejatinya penetapan paslon terpilih tingkat provinsi akan dilakukan pada 9 Januari 2025 dan seluruh kabupaten atau Kota se-Kalsel.

“Penetapan paslon terpilih yang telah di-SK-kan oleh MK dan KPU RI terkait daerah yang tidak ada gugatan atau sengketa,” pungkas Tenri.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kabarin Lah! (@kabarinlahh)

250 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *