LINGKUNGAN HIDUP

13,6 Ton Cengkeh Positif Cesium-137 Akan Dimusnahkan di Bawah Pengawasan KLH dan Bapeten

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dalam konferensi pers di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dalam konferensi pers di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) akan memulai proses pemusnahan 13,6 ton cengkeh milik PT Nature Java Spice (NJS) yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, mengatakan seluruh proses pemusnahan akan dilakukan sesuai standar keselamatan radiasi setelah Bapeten mengeluarkan izin resmi.

“KLH bersama BRIN dan Bapeten akan memulai proses pemusnahan cengkeh yang terkontaminasi Cs-137 sebesar 13,6 ton. PT NJS sudah menyetujui untuk dimusnahkan dan saat ini tengah dijadwalkan,” ujar Diaz dalam konferensi pers di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).

Kasus ini bermula dari temuan otoritas Amerika Serikat (FDA) pada 28 September lalu terhadap produk cengkeh asal Indonesia yang mengandung paparan Cs-137 sebesar 732,43 becquerel per kilogram.

Meski masih di bawah ambang batas aman 1.200 Bq/kg yang ditetapkan FDA, produk tersebut dikembalikan ke Indonesia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah kontainer dikirim kembali ke Tanah Air, Satgas Penanganan Cs-137 yang terdiri dari KLH, BRIN, dan Bapeten segera melakukan pemeriksaan ke fasilitas PT NJS di Surabaya pada 1 Oktober. Hasilnya, tidak ditemukan kontaminasi di pabrik maupun gudang.

Tim kemudian menelusuri sumber bahan baku ke sejumlah lokasi di Pati (Jawa Tengah), Pesawaran, dan Lampung Selatan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 8–11 Oktober, seluruh perkebunan dinyatakan clean and clear oleh Bapeten.

Namun, penelusuran lanjutan pada 25 Oktober menemukan adanya paparan radiasi Cs-137 di area pemakaman umum Penengahan, Lampung Selatan, dengan tingkat radiasi mencapai 1,05–1,3 mikrosievert per jam, melebihi ambang batas 0,5 mikrosievert per jam.

“Atas pertimbangan Bapeten dan BRIN, lokasi itu langsung disemen setebal 13 sentimeter dan radiasinya turun menjadi 0,11–0,18 mikrosievert per jam. Sekarang sudah aman,” kata Diaz.

Diaz menegaskan, pemusnahan akan dilakukan secara terukur dan aman setelah seluruh izin teknis disetujui. Prosesnya akan melibatkan fasilitas pemusnahan limbah radioaktif di bawah pengawasan langsung BRIN dan Bapeten.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PT NJS, dan mereka bersedia seluruh cengkeh yang terpapar Cs-137 ini dimusnahkan sebagai limbah radioaktif,” ujar Diaz.