LINGKUNGAN HIDUP

18 Tahun Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Datangi DPR RI dan Komnas HAM

Suasana area operasional pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Foto: Walhi Kalsel
Suasana area operasional pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Foto: Walhi Kalsel
apakabar.co.id, JAKARTA – Setelah 18 tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI), warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendatangi Jakarta untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Didampingi WALHI Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB), warga menyampaikan pengaduan kepada DPR RI melalui Komisi XII dan Komisi XIII, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, Kamis (9/7/2026). 

Mereka meminta pemerintah dan lembaga negara segera mengambil langkah konkret menyikapi berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang disebut telah mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.


Perwakilan warga, Mariadi, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan di tingkat daerah, namun hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.

"Sejak perusahaan mulai beroperasi, kami merasakan berbagai dampak yang mengubah kehidupan masyarakat. Kami sudah berulang kali menyampaikan keluhan di daerah, tetapi belum ada tindak lanjut yang memberikan solusi," ujarnya. 

Menurut Mariadi, sumber air bersih yang sebelumnya menjadi kebutuhan utama warga kini banyak yang mengering. Selain itu, debu batu bara dan kebisingan aktivitas pertambangan yang berlangsung hampir selama 24 jam setiap hari disebut semakin mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak rumah warga mengalami keretakan hingga amblas. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang dilakukan perusahaan.

"Mereka beroperasi hampir sepanjang hari. Debu batu bara masuk hingga ke permukiman sehingga sangat mengganggu kehidupan masyarakat," katanya.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan permukiman, warga juga mengaku mengalami penurunan hasil perkebunan, mulai dari tanaman palawija, karet hingga kelapa sawit. Menurut mereka, perubahan kondisi lingkungan turut memengaruhi produktivitas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Kondisi itu, kata Mariadi, semakin memburuk sejak fasilitas washing plant atau kolam penampungan limbah batu bara mulai beroperasi di dekat kawasan permukiman. Debu disebut masuk ke rumah setiap hari, sementara getaran diduga memperparah kerusakan bangunan. Warga juga mengeluhkan meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), batuk berkepanjangan, hingga penyakit kulit, terutama pada anak-anak dan lansia.

Selain persoalan lingkungan, warga mengaku menghadapi tekanan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga disebut harus menjalani proses hukum setelah mempertahankan lahan atau melakukan aksi penyampaian pendapat secara damai. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang masyarakat untuk menyuarakan aspirasi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant yang dilaporkan terjadi berulang kali pada 2024, kemudian kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026. Lumpur tambang disebut mencemari kebun warga dan mengalir ke sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

"Mudah-mudahan perjuangan ini didengar sehingga kami memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Mariadi.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri.

Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi tanpa adanya penyelesaian yang adil serta upaya pemulihan lingkungan.

"Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan sekadar persoalan ruang hidup, tetapi menyangkut kewajiban negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai," ujar Rafiq.

Dalam pengaduannya, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI. Mereka juga meminta pemeriksaan kesehatan berkala bagi masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, perlindungan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian hak-hak warga yang hingga kini dinilai belum terpenuhi.


Sementara itu, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan debu batu bara yang terlihat menempel di rumah warga hanyalah sebagian kecil dari persoalan pencemaran yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, ancaman terbesar justru berasal dari partikel halus PM2.5 yang tidak terlihat mata, tetapi dapat masuk hingga ke bagian terdalam paru-paru dan meningkatkan risiko berbagai penyakit.

"Debu yang terlihat hanya bagian yang kasatmata. Yang lebih berbahaya adalah partikel PM2.5 yang jumlahnya sangat mungkin lebih banyak dan dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang," kata Uli.

Ia juga menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Menurutnya, paparan debu batu bara secara terus-menerus berpotensi mengancam kesehatan generasi muda.