LINGKUNGAN HIDUP

Hutan Dijaga, Air Tetap Mengalir: Cara Masyarakat Adat Mahulu Bertahan saat Kemarau

Hutan bagi masyarakat adat Long Pahangai I adalah “bapak dan ibu” yang memberi makan
Empat masyarakat adat melakukan patroli perlindungan Hutan Adat Umaq Suling, di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai Mahulu, Kaltim, Kamis (22/10/2026), untuk mengamankan hutan agar tidak dilakukan pengrusakan. Foto: ANTARA
Empat masyarakat adat melakukan patroli perlindungan Hutan Adat Umaq Suling, di Kampung Long Pahangai I, Kecamatan Long Pahangai Mahulu, Kaltim, Kamis (22/10/2026), untuk mengamankan hutan agar tidak dilakukan pengrusakan. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, Samarinda - Masyarakat adat Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, menjaga sumber air dengan melindungi hutan dari penebangan maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan agar air yang keluar dari hutan tetap mengalir secara berkelanjutan dan tidak tercemar.

Bagi masyarakat setempat, hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan sumber kehidupan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, termasuk air bersih.

"Bagi kami, hutan bukan sekadar pepohonan. Hutan adalah bapak dan ibu kami, sumber kehidupan yang memberi makan, mengobati, dan menjaga air. Sedangkan tanah adalah air susu ibu. Tanpa tanah dan hutan, tidak ada kehidupan bagi generasi masa kini maupun mendatang," ujar Ketua Adat Besar Kecamatan Long Pahangai Alexsius Lawing Lego di Long Pahangai, Mahulu, Kamis.

Hutan, kata dia, menyimpan berbagai kebutuhan masyarakat, baik untuk kepentingan ekonomi maupun keberlangsungan hidup. Karena itu, kelestariannya perlu dijaga agar tetap mampu menopang kehidupan masyarakat.

Untuk memperkuat pengelolaan hutan sekaligus menjaga tradisi adat, masyarakat setempat telah menyusun Kitab Hukum Adat sejak 2011. Kitab tersebut menjadi pedoman bagi 13 kampung di Kecamatan Long Pahangai, mulai dari perlindungan hutan, aturan adat, hingga penerapan denda adat bagi pelanggar.
Wilayah adat juga telah dibagi berdasarkan fungsinya, meliputi kawasan hutan lindung, tanah perladangan, perkebunan, dan daerah tangkapan air. Secara khusus, kawasan hulu sungai dilindungi dan tidak boleh diganggu demi menjaga keberlangsungan sumber air bersih.

Selain menjalankan aturan adat, pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di sejumlah kampung terus diupayakan. Pengakuan tersebut diharapkan memperkuat kewenangan masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya.

Kemarau Menguji Ketahanan Masyarakat

Upaya menjaga hutan dan sumber air menghadapi tantangan ketika kemarau panjang melanda. Alexsius mengatakan kondisi tahun ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya mempertahankan kelestarian kawasan hulu sungai dan hutan.

"Kemarau panjang tahun ini menguji ketahanan masyarakat. Air sungai yang dahulu jernih dan bisa langsung diminum, kini menyusut jauh, kondisi ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kelestarian kawasan hulu sungai maupun kawasan hutan," kata Alexius.

Di tengah kondisi kering, masyarakat adat juga menerapkan cara tersendiri dalam mengelola lahan pertanian untuk mencegah kebakaran meluas. Apabila pembakaran ladang diperlukan, api dinyalakan dari bagian atas lereng bukit agar merambat perlahan ke bawah, dengan pengawasan selama proses berlangsung.

Cara tersebut, menurut Alexsius, dilakukan untuk mencegah api menjalar ke hutan yang berada di sekitar ladang. Masyarakat terlebih dahulu membuat sekat dan memastikan area yang berbatasan dengan hutan tetap terjaga.

"Tujuan membakar dari atas juga supaya hutan di sebelahnya tidak ikut terbakar. Kami sekat dan jaga terlebih dahulu, baru api dibiarkan turun ke bawah. Itu cara leluhur kami menjaga alam saat musim kering," katanya menjelaskan.

Alexsius berharap kearifan lokal tersebut terus diwariskan kepada generasi berikutnya dan berjalan seiring dengan pengakuan hukum atas wilayah adat.

Bagi masyarakat Long Pahangai, menjaga hutan bukan hanya soal mempertahankan kawasan hijau, melainkan juga menjaga sumber air dan keberlangsungan hidup masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang. (ant)