LINGKUNGAN HIDUP

Ironi Pengakuan Wilayah Adat di Kaltim: Tumpang Tindih Konsesi Ancam Ruang Hidup Dayak Bahau Umaq Suling

Meski telah memperoleh pengakuan wilayah adat dari pemerintah Mahakam Ulu, masyarakat Dayak Bahau Umaq Suling masih harus berjuang ke Jakarta. Mereka datang dengan membawa ritual adat.
Perwakilan masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 menyampaikan tuntutan pengakuan Hutan Adat seluas 108.450 hektare di Jakarta. Foto: Istimewa
Perwakilan masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 menyampaikan tuntutan pengakuan Hutan Adat seluas 108.450 hektare di Jakarta. Foto: Istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA – Masyarakat adat di Kalimantan Timur kembali menguji klaim yang digaungkan pemerintah mengenai perlindungan hak masyarakat adat sekaligus komitmen menjaga hutan hujan tropis di jantung Kalimantan. 

Warga dari dua kampung suku Dayak Bahau Umaq Suling, Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai 1, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur terpaksa menempuh perjalanan ke Jakarta demi menyerahkan langsung berkas pengusulan penetapan Hutan Adat seluas 108.450 hektar kepada Kementerian Kehutanan.

Seluruh dinamika perlawanan, kesaksian warga, hingga substansi tuntutan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers dan diskusi media yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jakarta pada Selasa (11/8). 

Diskusi bertajuk "Warga Dua Kampung Dayak Bahau Umaq Suling Bawa Ritual Adat dan Tuntutan Pengakuan Hutan Adat Seluas 108.450 Ha ke Kementerian Kehutanan" ini menghadirkan langsung empat perwakilan masyarakat adat sebagai narasumber utama.

Empat narasumber yang menyuarakan krisis tenurial dari hulu Mahakam tersebut adalah Ngayang Ding dan T. Tekwan Yeq (perwakilan masyarakat adat Kampung Long Isun), serta Alexius Lawing Lejau dan Nikodimus Ngau (Petinggi Kampung Long Pahangai 1).

Penyerahan dokumen ke pihak kementerian sendiri dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada Senin (10/8). Perwakilan warga dan WALHI diterima langsung oleh jajaran Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial serta Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA).
Langkah memboyong ritual dan berkas adat ke Jakarta ini dipicu oleh kekhawatiran nyata warga atas belum amannya ruang hidup warga. Padahal, pada Juni 2026 lalu, Pemkab Mahakam Ulu telah menerbitkan penetapan Surat Keputusan (SK) Wilayah Adat seluas 180.000 hektar bagi kedua kampung tersebut. Namun di lapangan, wilayah adat itu masih tumpang tindih (overlapping) dengan berbagai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi kayu milik korporasi skala besar.

"Tanah Tak Bisa Dilahirkan Kembali": Kosmologi dan Peran Perempuan

Perjuangan mempertahankan ruang hidup di Long Isun bukan sekadar persoalan klaim peta administrasi, melainkan urusan kelangsungan hidup. Perwakilan perempuan dari Kampung Long Isun, Ngayang Ding, mengungkapkan bahwa keterlibatan kaum perempuan berada di garis depan dalam merawat dan memperjuangkan Hutan Adat ini.

Menurut Ngayang, hutan adalah tempat utama warga menggantungkan nafkah harian, mulai dari pemenuhan pangan, obat-obatan alami, hingga material bangunan rumah.

"Perempuan kami sangat aktif mempertahankan hak atas hutan dan tanah. Kami di sana tidak bisa hidup tanpa tanah dan hutan. Kebutuhan sehari-hari kami cari di hutan, makanya kami sangat sayang pada hutan kami. Kami ingin hidup tenang mengelola hutan kami seperti leluhur dulu," ujar Ngayang Ding. 

Ngayang menegaskan filosofi mendalam masyarakat adat Dayak Bahau yang kerap membedakan tanah dari aset fisik lainnya. Menurutnya, ini adalah sebuah pandangan kritis terhadap cara pandang kapitalistik yang menilai tanah sebatas komoditas.

"Manusia kalau tidak punya anak, bisa adopsi anak. Tapi kalau tanah dirempas, kita tidak bisa melahirkan tanah kembali. Kita tidak bisa minta ke orang lain. Kalau tanah sudah dirampas, tidak ada lagi yang bisa kami perbuat," tegas Ngayang.

Kriminalisasi Pejuang Adat dan Rejeksi Terhadap Janji Investor

Upaya masyarakat adat untuk berdaulat atas tanahnya berhadapan dengan rekam jejak konflik tenurial atau sengketa lahan yang panjang. Kampung Long Isun tercatat telah berjuang melakukan konsolidasi perlawanan sejak tahun 2018. 

Dalam perjalanan panjang tersebut, gesekan dengan pihak korporasi kerap kali berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya.

Perwakilan warga Long Isun lainnya, T. Tekwan Yeq, pernah merasakan dinginnya sel tahanan akibat mempertahankan wilayah adatnya dari ancaman penyerobotan lahan oleh perusahaan kayu.

Tekwan menegaskan bahwa janji-janji manis investasi yang biasa dibawa korporasi tidak lagi mampu menggoyahkan tekad warga untuk merebut kembali hak murni mereka.

"Pentingnya negara mengakui hak kami atas tanah, air, dan hutan adalah karena seluruh sumber hidup kami ada di sana sejak turun-temurun. Kami tidak mau dipaksa diikat aturan yang membatasi dan menggeser kehidupan kami," ujar Tekwan Yeq.

"Kalau perusahaan datang menawarkan kesejahteraan atau pembagian hasil, itu semua karangan yang tidak bermanfaat bagi kami. Mengenai Hutan Adat yang kami perjuangkan, tidak ada tawar-menawar. Itu hak kami yang harus dikembalikan seutuhnya," tambahnya.

Tumpang Tindih Izin Konsesi dan Pertaruhan Ekologis Hilir

Kondisi serba terbatas di tengah kepungan izin korporasi juga dirasakan oleh warga Kampung Long Pahangai 1. Alexius Lawing Lejau dan Nikodimus Ngau (Petinggi Kampung Long Pahangai 1) membeberkan bahwa wilayah adat mereka yang diusulkan mencakup Sub-Hutan Kayu/SHKN seluas 20.800 hektare yang di dalamnya justru telah dibebani izin konsesi dan HGU tanpa pernah ada sosialisasi awal kepada masyarakat adat.

Nikodimus Ngau menceritakan bahwa sebelum pengakuan wilayah adat terbit, warga tetap melakukan aktivitas di dalam hutan karena pihak perusahaan yang mengeklaim izin tidak melakukan pembatasan fisik secara ketat. 

Namun, keberadaan izin konsesi membuat roda pemerintahan kampung dan kepastian hukum warga menjadi serba rentan. 

"Kami baru tahu ada luasan tanah kami yang dipasangi izin konsesi setelah SHK keluar. Sementara di masyarakat adat Long Pahangai 1 belum pernah ada sosialisasi. Kami tetap beraktivitas di hutan untuk kebutuhan hidup karena itu ruang hidup kami," kata Nikodimus.

Nikodimus mengingatkan bahwa menjaga hutan di hulu Mahakam bukan sekadar kepentingan egosentris dua kampung di wilayah perbatasan, melainkan benteng pertahanan ekologis bagi seluruh kawasan Kalimantan Timur.

"Kami berada di wilayah perbatasan yang paling ujung. Selain untuk hak kami sendiri, kami juga mengingat saudara-saudara kami yang ada di kawasan hilir. Kalau hutan ini tidak kami jaga dan justru habis oleh izin konsesi, imbas bencana ekologisnya akan dirasakan oleh saudara-saudara kita di bawah," jelas Nikodimus.

Sebagai langkah antisipasi pasca-ditetapkannya status Hutan Adat kelak, warga Long Pahangai 1 dan Long Isun mengaku telah menyusun karsa lokal dengan membentuk tim pengelolaan adat mandiri guna memastikan pemanfaatan hutan berjalan secara berkelanjutan.

Desakan Evaluasi Izin dan Janji Kementerian Kehutanan

Penyerahan berkas pengusulan Hutan Adat seluas 108.450 hektar ini disusul oleh desakan tegas dari koalisi masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling dan WALHI kepada Kementerian Kehutanan. Mereka menuntut pemerintah pusat tidak mengulur waktu dan segera mengambil langkah konkret. 
Pertama, mereka meminta Kementerian Kehutanan segera menurunkan tim independen untuk memverifikasi subjek dan objek hutan adat di Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 secara transparan, akuntabel, dan melibatkan warga lokal.

Kedua, mengevaluasi dan mencabut izin tumpang tindih, peta-peta perizinan korporasi kayu maupun hak guna usaha (HGU) yang selama ini mencaplok kawasan pemukiman, ladang, serta ruang hidup warga harus ditinjau ulang dan dicabut.

Ketiga, menerbitkan surat keputusan hutan adat. Mereka menilai ini menjadi penting agar masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling memiliki payung hukum yang sah dan kuat dalam menjaga benteng hulu Sungai Mahakam.

Dikonfirmasi media ini secara terpisah usai menerima audiensi dari warga, perwakilan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan menyatakan telah menerima berkas pengusulan tersebut secara resmi. 

Pihak kementerian berjanji bahwa dokumen pengusulan Hutan Adat seluas 108.450 Ha dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 akan segera diproses melalui tahap verifikasi administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.