LINGKUNGAN HIDUP

Laporan Terbaru Ungkap Sisi Kelam KIHI Kaltara: PLTU Komersial Hasilkan Derita bagi Warga Pesisir

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) komersial di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) telah menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat pesisir.
Peluncuran Laporan Investigasi dan Diskusi Media bertajuk: ”PLTU Membawa Pilu” Tragedi yang Diciptakan Pembangkit Listrik Batu Bara Captive di KIHI, Kalimantan Utara. Foto: apakabar.co.id
Peluncuran Laporan Investigasi dan Diskusi Media bertajuk: ”PLTU Membawa Pilu” Tragedi yang Diciptakan Pembangkit Listrik Batu Bara Captive di KIHI, Kalimantan Utara. Foto: apakabar.co.id
apakabar.co.id, JAKARTA – Narasi pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara kembali dipertanyakan. Laporan terbaru yang dirilis Nugal Ecological Indonesia, Center for Research on Energy and Clean Air (CREA), dan Trend Asia mengungkap bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) komersial (captive) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) justru menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat pesisir.

Laporan berjudul PLTU Membawa Pilu, Tragedi yang Diciptakan PLTU Captive di Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara dipublikasikan dalam peluncuran yang berlangsung secara hibrida di Jakarta dan Tanjung Selor, Kalimantan Utara, pada Rabu (29/7).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa PLTU komersial milik PT Kaltara Power Indonesia (PT KPI), anak perusahaan ADARO atau Alam Tri Resources, telah memberikan dampak terhadap ruang hidup masyarakat di Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Selain PLTU batu bara komersial, kawasan industri ini juga mengandalkan pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar yang dinilai berpotensi mengancam sungai-sungai purba dan kehidupan masyarakat adat Punan di pedalaman Kalimantan.

Para peneliti menilai penggunaan energi berbasis batu bara di kawasan yang mengusung label "industri hijau" menunjukkan adanya kontradiksi antara klaim pembangunan berkelanjutan dengan praktik di lapangan.

Peneliti Nugal Ecological Indonesia, Teresia Jari, mengungkapkan masyarakat pesisir hingga kini masih kesulitan memperoleh informasi yang memadai mengenai berbagai proyek yang dibangun di wilayah mereka. Yang pasti, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah sebagai hak untuk menempati wilayah tersebut, jauh sebelu proyek beroperasi.

"Pertama-tama, persoalan yang terjadi sebenarnya sudah berlangsung sejak awal. Warga di kawasan ini pada awalnya tinggal di sana. Bahkan, ada yang memiliki sertifikat tanah," ujar Teresia di Jakarta, Rabu (30/7).

Yang menarik, ada banyak HGU milik perusahaan yang  terbit seiring dimulainya proyek strategis tersebut. Secara mengejutkan, tanah-tanah rakyat masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan. 

"Padahal sebelumnya masyarakat sudah tinggal di sana sejak lama. Karena itu, keluarga-keluarga kemudian melakukan berbagai upaya untuk menggugat atau membatalkan HGU tersebut," paparnya.

Harapannya, HGU yang telah terbit bisa dibatalkan oleh pengadilan sehingga tidak ada lagi alasan bagi pihak perusahaan untuk mencaplok atau menguasai wilayah tempat tinggal masyarakat. 

Selain itu, masyarakat didukung Nugal Ecological Indonesia berharap adanya keterbukaan informasi, mengingat warga membutuhkan kepastian mengenai proyek tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kehidupan mereka. 

Selama ini, menurut Teresia, warga tidak memiliki informasi terkait apa yang terjadi dan sudah sejauh mana dampak dari pembangunan tersebut.

"Kalau kita tidak punya data atau informasi, bagaimana kita bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Karena itu kami membutuhkan dukungan teman-teman media agar persoalan ini bisa terus mendapat perhatian," ujar Teresia.

Teresia juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap warga agar mereka memiliki akses terhadap informasi dan dapat memperjuangkan hak-haknya.

"Kami berharap ada dukungan yang lebih luas sehingga masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi berbagai persoalan yang muncul akibat proyek ini," katanya.

Sementara itu, Katherine Hasan dari  CREA menyoroti perubahan kondisi lingkungan yang dirasakan masyarakat pesisir sejak pembangunan kawasan industri dimulai. Sejumlah laporan warga selama ini menunjukkan adanya perubahan kualitas perairan yang berdampak pada aktivitas nelayan.

"Dalam berbagai laporan warga, mereka menyampaikan bahwa kondisi perairan sudah berbeda dibanding sebelumnya. Mereka merasakan perubahan yang memengaruhi aktivitas melaut dan kondisi lingkungan pesisir," ujar Katherine.

Ia menjelaskan berbagai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kajian ilmiah yang terbuka dan independen agar dampak lingkungan dapat diukur secara objektif.

Selain persoalan lingkungan, Katherine juga menilai perlu adanya standar yang menjadi acuan dalam menilai dampak proyek industri terhadap masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan setiap proyek strategis tidak dilakukan secara serampangan.

"Standar itu penting agar setiap dampak bisa diukur secara jelas dan ada dasar yang kuat dalam melakukan evaluasi," ujarnya.

Sejauh ini, dasar standarisasi pelaksanaan dari PSN  masih bersumber dari kebijakan sekitar 14 tahun lalu, merujuk pada rangkaian peraturan seperti Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) seri 2012 yang diterbitkan sekitar tahun tersebut. Namun, dalam konteks pembangunan nasional, akronim PSN sering kali diasosiasikan dengan Proyek Strategis Nasional yang landasan hukum utamanya dimulai sejak tahun 2016.

"Ada. Jadi sebenarnya memang ada standar yang digunakan. Namun penerapannya bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain itu, dalam penetapan proyek strategis nasional, menurut Katherine, tidak ada perlakuan yang benar-benar sama untuk semua kondisi di lapangan. Selama ini, semua didasarkan pada aturan yang berlaku di tempat itu.

"Tidak ada satu standar yang benar-benar sama untuk semua kondisi, sehingga biasanya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing tempat," ujarnya.

Sementara itu, peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menilai konsep kawasan industri hijau tidak seharusnya bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara, meskipun digunakan secara khusus untuk kebutuhan industri atau captive.

Pada faktanya, penggunaan PLTU komersial bertentangan dengan semangat transisi energi yang tengah didorong pemerintah maupun komunitas internasional.

"Narasi industri hijau akan sulit dipercaya apabila masih bergantung pada PLTU batu bara captive sebagai sumber utama energinya. Ini menunjukkan adanya kontradiksi antara klaim hijau dengan praktik di lapangan," ujarnya.

Dia juga menjelaskan laporan yang disusun ketiga lembaga tersebut menunjukkan bahwa dampak pembangunan tidak hanya berkaitan dengan emisi karbon, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat, kesehatan publik, hingga potensi konflik sosial.

"Ada ruang hidup masyarakat, kesehatan publik, hingga potensi konflik sosial yang ditimbulkan oleh PLTU batu bara captive," tegasnya.

Menurut Zakki, pembangunan kawasan industri seharusnya menempatkan masyarakat sebagai bagian utama yang harus dilindungi, bukan justru menjadi pihak yang menanggung risiko. Pasalnya, yang terjadi selama ini, masyarakat hanya menjadi korban dan penonton dari pembangunan versi pemerintah.

Lebih jauh, laporan tersebut juga mengungkap bahwa keberadaan PLTU komersial di kawasan industri secara nyata memunculkan berbagai kekhawatiran masyarakat, mulai dari perubahan ekosistem pesisir, potensi pencemaran, hingga berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan.

"Selain itu, penggunaan listrik dari PLTA skala besar dinilai membawa persoalan lain, karena pembangunan bendungan berpotensi mengubah bentang alam sungai dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Punan," ujarnya.

Ketiga organisasi tersebut mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan kawasan industri yang masih menggunakan energi fosil. Mereka menuntut proses pembangunan dilakukan secara transparan, membuka akses informasi kepada publik, serta memastikan masyarakat terdampak dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan.

Mereka juga berharap laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi arah pembangunan kawasan industri hijau di Indonesia, sehingga target pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan maupun hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.